Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus korupsi anggaran promosi Bank Jabar Banten (BJB) tahun 2021-2023.
Penyidik menemukan penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan yang merugikan keuangan negara hingga sekitar 222 miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, kerugian keuangan negara senilai sekitar 222 miliar rupiah akibat dugaan korupsi anggaran promosi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB.
Adapun 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yuddy Renaldi Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto pimpinan Divisi Corporate Secretary serta 3 orang pengendali agensi iklan.
Dalam kasus tersebut, Bank BJB merealisasikan 409 miliar rupiah untuk biaya penayang iklan melalui 6 agensi selama 2021 hingga 2023.
Namun tersingkap fakta, bahwa agensi hanya menjadi perantara tanpa melakukan pekerjaan sesuai nilai kontrak yang dianggarkan.
KPK juga menyebut, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto telah mengetahui dan menyetujui pengadaan jasa agensi ini sejak awal.
Mereka juga diduga memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agensi tertentu demi melancarkan praktik penyalahgunaan dana.
Saat ini, pihak KPK mencekal ke-5 tersangka serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. (ayu)