Jakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap motif di balik pembunuhan seorang ibu dan anaknya di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat pada (1/3/2025) lalu.
Usai ditangkap dan dilakukan serangkaian pemeriksaan, tersangka Febri terungkap motif dari aksi pembunuhan terhadap seorang ibu berusia 58 tahun dan anaknya yang berusia 35 tahun.
Diketahui, pelaku tega melakukan pembunuhan lantaran sakit hati telah mendapat makian dari korban atas tipu daya penggandaan uang serta utang pelaku terhadap korban sebesar 90 juta rupiah sejak tahun 2021.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa antara pelaku dan korban sudah lama saling kenal.
Pelaku yang tersinggung pun memukul bagian kepala korban.
Untuk menutupi aksinya, pelaku akhirnya memasukkan kedua korban ke dalam toren.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338, 339 dan 340 KUHP dengan ancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara atau Hukuman mati. (ayu)