Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus BAreskrim Polri merilis kasus temuan dugaan kecurangan dalam produksi Minyakita. Produk pun akan ditarik sementara.
Pihak kepolisian menemukan adanya kecurangan isi yang berbeda-beda dengan yang tertera di dalam kemasan Minyakita.
Bareskrim menyebut, terdapat 3 produsen Minyakita yang melakukan kecurangan diantaranya PT Artha Eka Global Asia Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari Tangerang.
Selain barang bukti, satu orang yang berperan sebagai pemilik telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kemendag dan Kementan berharap bahwa nantinya produk Minyakita yang sudah beredar di masyarakat yang dimana takarannya kurang dari 1 liter dan hanya 750 hingga 800 ml akan dapat ditarik dulu dari pasaran.
Setelah ditarik, produk itu akan dibenarkan dulu kandungannya dan dikembalikan lagi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan Minyakita yang sesuai dengan takaran yaitu 1 liter. (ayu)