Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial AWI dalam kasus Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran 1 liter.
AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Helfi mengatakan, lokasi produsen itu berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800 mililiter. Satgas Pangan Polri turun tangan dan membuka penyelidikan atas temuan itu.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800 mililiter. Satgas Pangan Polri turun tangan dan membuka penyelidikan atas temuan itu. (nba/ayu)