Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Sejauh ini, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.
KPK mengumumkan, telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana pelengkap rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural, kedeputian penindakan KPK serta penyidik dan penuntut KPK.
KPK masih belum melakukan penahanan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara. (ayu)