Jakarta, tvOnenews.com - Usulan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail soal politisi dan pejabat yang tersangkut kasus hukum agar tidak ditahan sebelum adanya putusan pengadilan, sontak menuai polemik di tengah publik.
Stigma hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah pun semakin menguat.
Ada yang menarik dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR yang membidangi hukum dengan sejumlah praktisi hukum soal RUU KUHAP.
Pengacara yang juga menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tersandung kasus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maqdir Ismail memberikan usulan politisi dan pejabat yang tersangkut kasus hukum agar tidak ditahan sebelum adanya putusan pengadilan.
DPR yang menggodok RUU KUHAP harus lebih bijak menerima masukan dari berbagai kalangan.
RUU yang nantinya akan disahkan diharapkan menjadi undang-undang yang berpihak ke masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan pejabat. (ayu)