Sikka, tvOnenews.com - Aksi bejat dilakukan oleh seorang guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Guru tersebut tega menyetubuhi anak muridnya dengan mengancam memberikan nilai jelek jika menolak.
Aksi pencabulan ini dilakukan guru P3K ini dilakukan sejak tahun 2022 dan baru terungkap pada 2025 setelah para korban berani menceritakan aksi bejat guru itu ke kepala sekolah.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sikka oleh orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri menuturkan aksi cabul guru itu dilakukan saat mata pelajaran olahraga.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap muridnya. (awy)