Jakarta, tvOnenews.com - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Nikita Mirzani ditahan bersama asistennya berinisial IM atas kasus yang sama, yakni pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Nikita Mirzani dan asistennya IM diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys sampai Rp5 miliar.
Penahanan terhadap artis sensasional itu juga dibarengi dengan pengumpulan sejumlah barang bukti.
Adapun beberapa barang bukti yang telah diamankan polisi berupa sembilan buah dokumen, flashdisk, handphone, dan hasil ekstraksi barang bukti digital.
Nikita dikenai pasal berlapis mulai dari UU ITE sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal berlapis yang menjerat Nikita yakni Pasal 27 B ayat 2 dan pasal 45 ayat 10 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman. Adapun dalam pasal ini ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selanjutnya, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. (iwh/ayu)