GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WOW! MA 'Diskon' Vonis Anas Urbaningrum dari 14 Tahun Menjadi 8 Tahun | tvOne

Jumat, 2 Oktober 2020 - 09:52 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Mahkamah Agung atau MA mendiskon vonis Mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dari 14 tahun menjadi delapan tahun.

"Permohonan Peninjauan kembali ( Pk) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA),” juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membacakan Putusan Permohonan Peninjauan Kembali itu Kamis, 1 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Selain pengurangan hukuman pokok, Anas juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar, serta USD5,2 juta. Hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama lima tahun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan biar masyarakat yang menilai atas putusan Peninjauan Kembali (KPK) Mahkamah Agung (MA) yang memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan Peninjauan Kembali tersebut," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Nawawi pun mengharapkan agar MA dapat segera mengirimkan ke lembaganya salinan putusan lengkap dari perkara-perkara tersebut.

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanya lah agar salinan-salinan putusan dari perkara-perkara tersebut bisa segara diperoleh KPK. PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ucap Nawawi.

Sebelumnya, MA memotong Vonis anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (act)

(Lihat juga: RESESI ERA SBY JOKOWI, PENGAMAT POLITIK: TIDAK BISA DIBANDINGKAN DENGAN LAJU EKONOMI SEKARANG)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Geger, Penemuan Jasad Bocah Bersimbah Darah di Sebuah Rumah
01:40

Geger, Penemuan Jasad Bocah Bersimbah Darah di Sebuah Rumah

Warga Kampung Waru Tiwu, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan jasad seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di dalam rumahnya pada Selasa (3/3/2026) sore.
Usai Diperiksa, Bupati Pekalongan Keluar Gedung KPK Kenakan Rompi Orange
02:52

Usai Diperiksa, Bupati Pekalongan Keluar Gedung KPK Kenakan Rompi Orange

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. 
Dampak Perang Iran-Israel Membuat Jemaah Umrah Asal Jogjakarta Tertahan di Jeddah
08:19

Dampak Perang Iran-Israel Membuat Jemaah Umrah Asal Jogjakarta Tertahan di Jeddah

Memanasnya konflik antara Iran dengan Israel serta Amerika Serikat berdampak pada perjalanan jemaah umrah Indonesia. Sejumlah jemaah dilaporkan tertahan di Jeddah, Arab Saudi akibat gangguan jadwal penerbangan.
Garis Batas: "Job Scam" Tipu Daya Lintas Negara
07:54

Garis Batas: "Job Scam" Tipu Daya Lintas Negara

Kasus penipuan lowongan kerja atau job scam melalui internet semakin marak dan menjadi perhatian. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara dengan kontribusi terbesar dalam kasus penipuan jenis ini.
Becek dan Rusak Parah, Kondisi Miris Akses Jalan Menuju Cagar Budaya Betawi
03:50

Becek dan Rusak Parah, Kondisi Miris Akses Jalan Menuju Cagar Budaya Betawi

Akses jalan menuju kawasan cagar budaya Betawi Setu Babakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengalami kerusakan cukup parah. 
KPK Angkut 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan
09:40

KPK Angkut 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa total 14 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. 
KPK Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan dari Eks Menag Yaqut
03:45

KPK Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan dari Eks Menag Yaqut

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026).
Kabar Gembira! Ojol Dapat BHR, THR ASN dan Karyawan Swasta Segera Cair
01:22

Kabar Gembira! Ojol Dapat BHR, THR ASN dan Karyawan Swasta Segera Cair

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR bagi aparatur sipil negara, pekerja swasta, serta bantuan hari raya bagi pengemudi ojek online menjelang Idulfitri 2026.
Presiden Prabowo Konsolidasi Geopolitik di Istana
37:15

Presiden Prabowo Konsolidasi Geopolitik di Istana

Sejumlah tokoh nasional menghadiri pertemuan yang digelar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa malam. 
Geger, Penemuan 2 Mayat Dalam Mobil Terparkir di Rumah Kosong
01:16

Geger, Penemuan 2 Mayat Dalam Mobil Terparkir di Rumah Kosong

Warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, digemparkan dengan penemuan dua jasad di dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman rumah kosong.
Gunung Marapi Erupsi, Lontarkan Lava Pijar dan Awan Panas Ke Udara
05:43

Gunung Marapi Erupsi, Lontarkan Lava Pijar dan Awan Panas Ke Udara

Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.18 WIB. 
Menlu Beberkan Sikap Indonesia Atas Konflik Iran VS Israel-AS
01:54

Menlu Beberkan Sikap Indonesia Atas Konflik Iran VS Israel-AS

Menlu Sugiono menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menyampaikan keinginan Presiden Prabowo untuk berperan sebagai mediator dalam konflik yang tengah memanas di Timur Tengah.
Polisi Tangkap DPO Kasus Pencurian Dan Pembunuhan
01:57

Polisi Tangkap DPO Kasus Pencurian Dan Pembunuhan

Tersangka bernama Andarias Tandung (46) ditangkap setelah sekitar delapan hari menjadi buronan.
Kebakaran Hebat Landa Resort, 2 Orang Tewas Terjebak di Dalam Kamar Mandi
01:11

Kebakaran Hebat Landa Resort, 2 Orang Tewas Terjebak di Dalam Kamar Mandi

Kebakaran terjadi di sebuah resort di kawasan wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Jumat pagi. 
Diduga Gagal Rem, Truk Hantam 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen
01:32

Diduga Gagal Rem, Truk Hantam 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di turunan exit tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dengan melibatkan sedikitnya 10 kendaraan.
2 Drone Iran Serang Kedutaan AS di Riyadh, THAAD & Patriot Kewalahan?
05:06

2 Drone Iran Serang Kedutaan AS di Riyadh, THAAD & Patriot Kewalahan?

Dua drone yang disebut berasal dari Iran menghantam kompleks Kedutaan Besar Amerika Serikat di Riyadh, Arab Saudi, Selasa (3/3/2026) dini hari.
Tega! Majikan Aniaya ART 60 Tahun di Jakarta Utara
01:54

Tega! Majikan Aniaya ART 60 Tahun di Jakarta Utara

Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Syah viral di media sosial.
Perampokan Maut di Jatibening Menewaskan 1 Orang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
02:34

Perampokan Maut di Jatibening Menewaskan 1 Orang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Aparat kepolisian mengerahkan anjing pelacak dalam penyelidikan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat. 
Ibu Kandung Pembuang Bayi di Jakarta Utara Ditangkap
01:35

Ibu Kandung Pembuang Bayi di Jakarta Utara Ditangkap

Warga Pademangan, Jakarta Utara, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang ditinggalkan di dalam tas ransel di area Pasar Nalo, Senin siang.

Jangan Lewatkan

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dipastikan mendapat kabar kurang sedap. Salah satu penyerangnya Mauro Zijlstra, mengalami cedera saat memperkuat Persija -
Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia berpotensi tampil tanpa kekuatan penuh pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar 27-30 Maret 2026. Sekitar tujuh pemain berlabel Timnas terancam
Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Perhatian publik Tanah Air musim ini tak hanya tertuju pada kiprah Timnas Indonesia, tetapi juga performa para pemainnya di kompetisi elite Eropa. Di Serie A -
Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Timnas Indonesia akan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret mendatang. Indonesia bahkan ditunjuk sebagai salah satu tuan -
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Dricus du Plessis menyatakan siap menantang rematch melawan Khamzat Chimaev. Mantan juara kelas menengah UFC itu yakin telah menemukan kelemahan sang juara.
Bukan Tonali! Miralem Pjanic Sebut Sosok Ini Lebih Layak Diboyong Juventus

Bukan Tonali! Miralem Pjanic Sebut Sosok Ini Lebih Layak Diboyong Juventus

Mantan gelandang Juventus, Miralem Pjanic, menyarankan mantan klubnya untuk membidik Bernardo Silva pada bursa transfer musim panas mendatang jika gagal mengamankan tanda tangan Sandro Tonali.
ADVERTISEMENT