Solo, tvOnenews.com - Viral pengakuan warga Solo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait Kasus pencabulan dan pemerkosaan tahun 2017 yang kasusnya ditelantarkan hingga 7 tahun di Polresta Solo.
Menanggapi kabar itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa laporan kasus tersebut ada, namun dari pendalaman penyelidikan kepolisian kejadian tersebut dikatakan tidak ada.
Kapolres membenarkan adanya aduan tersebut Yang Telah dilaporkan Oktober 2017.
Pelapor adalah ADW pemilik kos dan terlapor D penyewa kos. Dari penyelidikan tidak ditemukan adanya kejadian tersebut. ADW selaku terlapor akhirnya mencabut laporannya.
"Usai pelapor, perempuan berinisial A membuat laporan, kepolisian kemudian memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor, terduga terlapor dan saksi-saksi," jelasnya.
Dia menuturkan, berkas laporan masih lengkap hingga saat ini. Pihaknya mempedomani scientific crime investigation dalam menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
Seperti halnya meminta keterangan ahli, melibatkan Labfor dan Dokter SpOG. Ada empat saksi yang dimintai keterangan.
Lanjutnya, para saksi menyatakan bahwa tidak melihat langsung kejadian itu dan hanya mendengar cerita dari suami pelapor, berinisial Y.
Kapolresta Solo menerangkan, perkara tersebut sudah selesai secara hukum dengan adanya pencabutan laporan dari pelapor.
Dia menceritakan, semula korban melapor ke Polresta Solo bahwa menjadi korban pencabulan yang dilakukan terlapor.
Kepolisian sudah meminta keterangan kepada terduga terlapor dan menyatakan tidak melakukan perbuatan tersebut.(awy)