GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA 'Sunat' Vonis Hukuman Anas Urbaningrum, Atas Dasar Pertimbangan Apa? | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020 - 13:45 WIB
  • Reporter :

Jakarta Mahkamah agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara. Apa yang menjadi dasar pertimbangan MA?

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi samsan nganro mengungkapkan isi putusan Pk tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atau terpidana Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda sebanyak 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Andi melanjutkan.

Anas sebelumnya dihukum 14 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Namun Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Menurut Andi Samsan, setelah majelis PK mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta "fee" dari perusahaan lain. Karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Dana-dana tersebut sebagian dijadikan "marketing fee" di bagian pemasaran untuk melakukan lobi usaha agar mendapat proyek yang didanai APBN.

Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai bukti, terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda/kode huruf untuk kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan dan nanti uang tersebut akan diganti dengan proyek mana yang nanti akan didapat.

Sebagaimana keterangan saksi-saksi baik dari PT Adhi Karya maupun Permai Group, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi kepada pemerintah agar perusahaan tersebut mendapat proyek dan tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan tersebut atas kendali Anas.

"Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan hal tersebut yaitu Nazaruddin, sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah 'unus testis nullus testis' (satu saksi bukan saksi) yang tidak mempunya nilai pembuktian," ungkap Andi Samsan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai ketua umum dan hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Dari fakta hukum, uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi Anas sebelumnya, kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organsiasi perusahaan serta dari kader Partai Demokrat pendukung Anas yang punya akses dalam perusahaan tersebut. (act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Prajurit TNI yang Tergabung dalam PBB Dikabarkan Meninggal Akibat Serangan Zionis Israel
00:52

Prajurit TNI yang Tergabung dalam PBB Dikabarkan Meninggal Akibat Serangan Zionis Israel

Seorang prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon, Praka Farizal Rhomadhon, dilaporkan gugur akibat serangan di wilayah Lebanon Selatan.
Niat Berteduh 10 Wisatawan Tersambar Petir di Pantai Lumajang, Satu Tewas
05:26

Niat Berteduh 10 Wisatawan Tersambar Petir di Pantai Lumajang, Satu Tewas

Sebanyak 10 wisatawan yang tengah berlibur Lebaran di kawasan pantai selatan Lumajang, Jawa Timur, tersambar petir pada Sabtu (28/3/2026) sore.
Habiburokhman Angkat Bicara Terkait Videografer yang Didakwa Mark Up Proyek Video Profil
09:49

Habiburokhman Angkat Bicara Terkait Videografer yang Didakwa Mark Up Proyek Video Profil

Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan setelah menjalani proses hukum dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa.
ASN Pemprov Jakarta akan Diterapkan WFA Satu Hari dalam Seminggu
01:22

ASN Pemprov Jakarta akan Diterapkan WFA Satu Hari dalam Seminggu

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali beraktivitas normal di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin pagi, hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri.
Cerita Tetangga Kasus Pembunuhan Mayat di Dalam Freezer
08:38

Cerita Tetangga Kasus Pembunuhan Mayat di Dalam Freezer

Korban diketahui bernama Abdul Hamid, seorang karyawan lepas sekaligus penjaga ruko usaha ayam geprek.
Pembunuhan Sadis Dokter di Aceh Berhasil Terungkap
01:25

Pembunuhan Sadis Dokter di Aceh Berhasil Terungkap

Kasus pembunuhan menggemparkan warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, setelah seorang dokter perempuan ditemukan tewas di dalam rumahnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.
Pemprov Jawa Timur Matangkan Skema WFH untuk ASN
11:21

Pemprov Jawa Timur Matangkan Skema WFH untuk ASN

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mematangkan skema penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. 
Staf Bawaslu OKU Selatan Tewas di Tangan Kekasihnya
06:19

Staf Bawaslu OKU Selatan Tewas di Tangan Kekasihnya

Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap staf Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempa
Tradisi Sedekah Laut Dua Kepala Kerbau Digelar setelah Lebaran
02:41

Tradisi Sedekah Laut Dua Kepala Kerbau Digelar setelah Lebaran

Tradisi sedekah laut digelar di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sekitar sepekan setelah Lebaran.
Megawati Ziarah ke Makam Sang Ayah di Blitar
01:30

Megawati Ziarah ke Makam Sang Ayah di Blitar

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri melakukan ziarah ke makam Presiden pertama RI Soekarno di Kota Blitar, Jawa Timur, pada momen Idul Fitri.
Menteri PU Tinjau Penanganan Banjir di Brebes
01:04

Menteri PU Tinjau Penanganan Banjir di Brebes

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau langsung penanganan banjir di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Gagal Nanjak, Bus di OKU Selatan Terguling dan Menyebabkan Penumpang Luka-luka
01:12

Gagal Nanjak, Bus di OKU Selatan Terguling dan Menyebabkan Penumpang Luka-luka

Sebuah bus terguling di kawasan wisata Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, setelah diduga gagal menanjak.
Angin Puting Beliung di Klaten Rusak 10 Kios Pedagang
01:26

Angin Puting Beliung di Klaten Rusak 10 Kios Pedagang

Angin puting beliung memporak-porandakan Pasar Sapi Jatinom di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu petang. 
Status Siaga, Sistem Pertahanan Qatar Berhasil Cegah Serangan Iran
20:00

Status Siaga, Sistem Pertahanan Qatar Berhasil Cegah Serangan Iran

Kondisi keamanan di Qatar masih berada dalam status siaga di tengah meningkatnya ketegangan kawasan Timur Tengah. 
Selat Hormuz Sulit Dilintasi, Segini Tarif Untuk Melewatinya
05:13

Selat Hormuz Sulit Dilintasi, Segini Tarif Untuk Melewatinya

Blokade Selat Hormuz oleh Iran di tengah meningkatnya konflik dengan Amerika Serikat dan Israel memicu gangguan serius terhadap pasokan energi global. 
Dokter Tifa Bantah Minta Restorative Justice
00:43

Dokter Tifa Bantah Minta Restorative Justice

ersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, menegaskan tidak akan menempuh penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif. 
Viral Bocah 9 Tahun Dibanting Guru Ngaji di Probolinggo, Polisi Naikkan ke Penyidikan
01:51

Viral Bocah 9 Tahun Dibanting Guru Ngaji di Probolinggo, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Seorang bocah berusia 9 tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh guru ngaji di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Detik-Detik Mencekam, Truk Pupuk Tabrak Dua Pengendara Motor, Satu Tewas Terlindas
03:52

Detik-Detik Mencekam, Truk Pupuk Tabrak Dua Pengendara Motor, Satu Tewas Terlindas

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Nonggigir, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 
Penemuan Jasad Pria di Kawasan Pemotongan Hewan Cengkareng
00:58

Penemuan Jasad Pria di Kawasan Pemotongan Hewan Cengkareng

Sesosok mayat pria ditemukan mengambang dalam posisi tertelungkup di kolam pengolahan limbah rumah pemotongan hewan di Jalan Peternakan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Jangan Lewatkan

Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut tiga dokter internship atau magang yang meninggal dunia dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait
Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Megawati Hangestri dipastikan tak kembali ke V-League musim depan, media Korea tetap menyoroti kehebatan “Megatron” saat membahas draft pemain asing.
Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan keberhasilan Indonesia meraih komitmen investasi lebih dari Rp380 triliun di Jepang. Keberhasilan ini
Demi Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Pastikan Pemerintah Percepatan Blok Masela

Demi Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Pastikan Pemerintah Percepatan Blok Masela

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah mendorong percepatan pengembangan Proyek Strategis Nasional Blok Masela, Maluku. Bahkan Bahlil jelaskan,
Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan kekecewaannya usai kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria dalam laga FIFA Series 2026. Dia bilang timnas Indonesia
Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam soroti kekalahan Timnas Indonesia 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026, beberkan kesalahan penalti menjadi faktor fatal bagi skuad Garuda.
VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengubur mimpi meraih gelar FIFA Series 2026 setelah kalah tipis dari Bulgaria. Kekalahan itu ditentukan lewat penalti kontroversial.
Reaksi Francis Ngannou Usai Israel Adesanya Tersungkur di UFC Seattle: Olahraga Ini Tak Selalu Adil

Reaksi Francis Ngannou Usai Israel Adesanya Tersungkur di UFC Seattle: Olahraga Ini Tak Selalu Adil

Mantan juara kelas berat UFC, Francis Ngannou, mengaku patah hati menyaksikan sahabatnya, Israel Adesanya, kalah TKO dari Joe Pyfer dalam UFC Fight Night 271.
Anak Aniaya ibu Kandung Jalani Observasi di RS Jiwa, Ini Penjelasan Kapolres Sambas dan Wadir RSJ

Anak Aniaya ibu Kandung Jalani Observasi di RS Jiwa, Ini Penjelasan Kapolres Sambas dan Wadir RSJ

Polres Sambas menggelar konferensi pers perkembangan kasus penganiayaan terhadap seorang ibu yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.
Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Momentum pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dinilai sebagai langkah penting dalam upaya pembenahan sektor keimigrasian nasional.
ADVERTISEMENT