LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA 'Sunat' Vonis Hukuman Anas Urbaningrum, Atas Dasar Pertimbangan Apa? | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020 - 13:45 WIB

Jakarta Mahkamah agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai demokrat Anas urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara. Apa yang menjadi dasar pertimbangan MA?

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi samsan nganro mengungkapkan isi putusan Pk tersebut.

“Membatalkan putusan majelis hakim kasasi atau judex juris, kemudian MA menyelidiki kembali dengan menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua,” kata Andi.

Majelis Hakim Agung Peninjauan kembali yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atau terpidana Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda sebanyak 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Andi melanjutkan.

Anas sebelumnya dihukum 14 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Namun Hakim Agung PK, menilai alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan oleh karena majelis hakim kasasi atau judex juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan Pemohon PK  atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian judex juris atau majelis hakim kasasi mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti dari pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Andi Samsan lagi.

"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.

Menurut Andi Samsan, setelah majelis PK mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, ternyata uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta "fee" dari perusahaan lain. Karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Dana-dana tersebut sebagian dijadikan "marketing fee" di bagian pemasaran untuk melakukan lobi usaha agar mendapat proyek yang didanai APBN.

Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai bukti, terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda/kode huruf untuk kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan dan nanti uang tersebut akan diganti dengan proyek mana yang nanti akan didapat.

Sebagaimana keterangan saksi-saksi baik dari PT Adhi Karya maupun Permai Group, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi kepada pemerintah agar perusahaan tersebut mendapat proyek dan tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan tersebut atas kendali Anas.

"Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan hal tersebut yaitu Nazaruddin, sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah 'unus testis nullus testis' (satu saksi bukan saksi) yang tidak mempunya nilai pembuktian," ungkap Andi Samsan.

Bahwa dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai ketua umum dan hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Dari fakta hukum, uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi Anas sebelumnya, kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organsiasi perusahaan serta dari kader Partai Demokrat pendukung Anas yang punya akses dalam perusahaan tersebut. (act)

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
03:21

Penemuan Mengejutkan! Jasad Waria di Indekos di Sumatera Utara

Korban berinisial PA warga Asahan ditemukan tak bernyawa di kamar kos-kosannya di Jalan Jeruk Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
img_title
03:26

Heboh! Ular Kobra Masuk Celana Ketua PPK di Rapat Pleno Pilkada Muaro Jambi

img_title
02:04

Viral Siswi SMP di Kota Serang Jadi Korban Perundungan

Video yang diunggah akun X @dhemit_is_back, memperlihatkan seorang siswi berkerudung putih dan mengenakan seragam batik biru dipukuli oleh sejumlah siswi lainnya. 
img_title
01:13

Beda Pilihan, Makam Pasutri Dibongkar dan Dipindahkan

Diduga karena beda pilihan, makam sepasang suami istri di Desa Manjalling, Kabupaten Bulukumba,  Sulawesi Selatan dibongkar dan dipindahkan oleh pihak keluarga. 
img_title
03:43

UMP 2025 Diputuskan Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. 
img_title
04:53

Tragedi di Banyuwangi: Diduga Rem Blong Rombongan Ibu-ibu Alami Kecelakaan

Dua orang tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Kawah Ijen, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (30/11/2024). 
img_title
28:20

Tersalip di Hitung Cepat, RK-Suswono Keluhkan Kecurangan

Riza Patria sebagai Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono mengklaim telah menemukan praktik Politik uang berupa pembagian uang dan paket sembako.  
img_title
06:18

Terkait Dugaan Kecurangan Pilgub Jakarta, Jubir Pram-Rano Beri Tanggapan

Cagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menanggapi santai tudingan yang dilayangkan kubu Ridwan Kamil-Suswono terkait dugaan kecurangan di Pilkada Jakarta 2024.
img_title
05:29

Aksi Membabi Buta Anak Bunuh Anggota Keluarga, Awalnya tidak Bisa Tidur…

MAS (14) yang tusuk APW ayahnya dan RM nenek kandungnya sendiri hingga tewas di Lebak Bulus, Jakarta Selatan mengaku mendapatkan bisikan.  
img_title
03:27

Kisruh di Unhas: Pelecehan Dosen Terhadap Mahasiswi dan Mahasiswa Kena DO

Sejumlah mahasiswa diamankan petugas kepolisian akibat pengrusakan fasilitas kampus di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi saat aksi solidaritas.
img_title
01:39

32 Mahasiswa Unhas yang Ditangkap Polisi Dipulangkan

Sejumlah mahasiswa terpaksa diamankan petugas kepolisian lantaran diduga merusak dan melakukan aksi vandalisme di lingkungan kampus.
img_title
02:02

Basarnas Siapkan Personel Siaga Bencana Jelang Nataru 2025

Sebanyak 3.000 personel Basarnas disiagakan untuk mengantisipasi bencana di musim libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
img_title
06:03

Kronologi Preman Bacok Pedagang Es Doger di Bandung

Menolak permintaan es doger secara gratis, korban RA (42) seorang pedagang es doger di bacok seorang preman di kawasan Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung
img_title
03:47

Tragedi Duel Keluarga di Pangkep: Keponakan Tew*s, Paman Diamankan Polisi

Warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan digegerkan dengan duel maut antara paman dan keponakan yang terjadi di pinggir jalan kampung Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.  
img_title
01:24

Polisi Gelar Olah TKP Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek oleh Remaja

Satreskrim Polda Metro Jakarta Selatan Sabtu (30/11/2024) siang, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di lokasi pembunuhan ayah dan nenek oleh anak remaja berusia 14 tahun. 
img_title
07:40

Sekolah Disegel Warga, Ratusan Siswa SD di Bangkalan Terbengkalai

Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Puden 2 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terbengkalai usai gedung pendidikannya disegel warga. 
img_title
01:13

Beda Pilihan, Makam Pasutri Dibongkar dan Dipindahkan

Diduga karena beda pilihan, makam sepasang suami istri di Desa Manjalling, Kabupaten Bulukumba,  Sulawesi Selatan dibongkar dan dipindahkan oleh pihak keluarga. 
img_title
01:33

Polisi Umumkan Identitas Sembilan Pelaku Pembakaran Kotak Suara dan Perusakan TPS

Polda Jambi beserta Polres Kerinci berhasil mengamankan dan mengumumkan tersangka pembakaran kotak suara dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, Jambi. 
img_title
02:33

Jembatan Penghubung Nyaris Ambruk Imbas Tergerus Arus Banjir, Warga Tetap Nekat Melintas

Jembatan yang menghubungkan antar kecamatan di Banjarnegara, Jawa Tengah rusak berat setelah diterjang derasnya arus sungai setelah curah hujan yang tinggi. 
Jangan Lewatkan
Usai Habisi Nyawa Ayah dan Nenek dengan Sadis, Kondisi MAS Kini Diungkap Polisi: Dia Merasa...

Usai Habisi Nyawa Ayah dan Nenek dengan Sadis, Kondisi MAS Kini Diungkap Polisi: Dia Merasa...

Baru-baru ini dihebohkan dengan kabar pembunuhan yang dilakukan anak kandung terhadap ayah dan neneknya.
Rupanya Ruben Onsu dan Sarwendah Sudah Dapat Peringatan Soal Kelakuan Betrand Peto, Ternyata Sifat Aslinya...

Rupanya Ruben Onsu dan Sarwendah Sudah Dapat Peringatan Soal Kelakuan Betrand Peto, Ternyata Sifat Aslinya...

Jauh sebelum Mbak You meninggal dunia, rupanya Ruben Onsu dan Sarwedah sudah mendapatkan peringatan soal tingkah asli Betrand Peto atau Onyo.
Denny Darko Terawang Nasib Percintaan Amanda Manopo, Singgung Soal Hubungan dengan Arya Saloka: Mustahil...

Denny Darko Terawang Nasib Percintaan Amanda Manopo, Singgung Soal Hubungan dengan Arya Saloka: Mustahil...

Ahli tarot Denny Darko meramal nasib percintaan artis Amanda Manopo. Ia menerawang soal hubungan asmara antata Amanda Manopo dengan Arya Saloka.
Rizky Ridho Didesak Tolak Keras FC Tokyo, Tawaran Klub Asal Jepang Itu Dinilai hanya Teknik Marketing Belaka...

Rizky Ridho Didesak Tolak Keras FC Tokyo, Tawaran Klub Asal Jepang Itu Dinilai hanya Teknik Marketing Belaka...

Kabar bek Timnas Indonesia Rizky Ridho sedang diincar klub Jepang, FC Tokyo menuai banyak reaksi. Namun banyak desakan agar bek Persija Jakarta itu menolaknya.
Kabar Kedekatan Pesepak Bola Justin Hubner dan Jennifer Coppen Mencuat, Mamari Akhirnya Bicara Jujur: Aku dan Dia...

Kabar Kedekatan Pesepak Bola Justin Hubner dan Jennifer Coppen Mencuat, Mamari Akhirnya Bicara Jujur: Aku dan Dia...

Belakangan ini fans pesepak bola Justin Hubner dan fans selebgram Jennifer Coppen dikejutkan dengan isu kedekatan dua tokoh publik tersebut.
Drama Donasi Agus Sedih Banget Berlanjut, Kini 537 Resmi Ajukan Gugatan hingga Seret Denny Sumargo dan Teh Novi

Drama Donasi Agus Sedih Banget Berlanjut, Kini 537 Resmi Ajukan Gugatan hingga Seret Denny Sumargo dan Teh Novi

Kasus uang donasi Agus Sedih Banget atau Agus Salim rupanya masih berlanjut panjang dengan fakta-fakta baru.
Ruben Onsu Buat Ibu Kandung Betrand Peto Sesegukan, Singgung Soal Perlakuan Orangtua Kandung: Anak Ini Sebenarnya...

Ruben Onsu Buat Ibu Kandung Betrand Peto Sesegukan, Singgung Soal Perlakuan Orangtua Kandung: Anak Ini Sebenarnya...

Presenter kondang Ruben Onsu sukses membuat ibu kandung Betrand Peto, Mama Vivi menangis saat menyinggung soal sang anak.
Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Berbeda dari negara ASEAN lainnya, Timnas Indonesia pernah berpartisipasi dalam Piala Dunia 1938. 
Belum Terima Hasil Pilkada Serentak 2024, PDIP Masih Akui Jawa Tengah Sebagai Kandang Banteng

Belum Terima Hasil Pilkada Serentak 2024, PDIP Masih Akui Jawa Tengah Sebagai Kandang Banteng

Pasangan Pilkada Jawa Tengah 2024, Andhika Perkasa - Hendar Prihadi takluk oleh pesaingnya yakni Ahmad Luthfi - Taj Yasin.
AHY: Kadin You Are Part Of That Super Team!

AHY: Kadin You Are Part Of That Super Team!

Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa Kadin Indonesia merupakan bagian super tim dari Kabinet Merah Putih.