Dumai, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Dumai Riau menetapkan 9 orang WNA asal Bangladesh sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia.
Kesembilan WNA asal Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal atau tanpa ada dilengkapi dokumen keimigrasian.
Para WNA asal Bangladesh itu selanjutnya diamankan di ruang detensi imigrasi Dumai karena dianggap telah melakukan tindak pidana keimigrasian dan melanggar undang-undang.
Pihak imigrasi dan instansi terkait akan memperketat patroli di perairan Selat Malaka dengan melakukan operasi rutin sehingga bisa mengurangi kasus penyelundupan manusia. (awy)