Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Jakarta (KPU) Jakarta akan melaksanakan Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi mulai pada 7 sampai 9 Desember 2024.
Rapat Pleno ini menjadi jenjang penghitungan suara terakhir, sebelum penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024.
Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari mengungkapkan, jika tidak ada dinamika dalam Rapat Pleno, rekapitulasi suara tingkat provinsi pengumuman pemenang Pilkada Jakarta 2024 bisa dilakukan lebih cepat.
Kendati rekapitulasi dari 5 kota dan satu kabupaten di Jakarta sudah didapat, namun pasangan calon yang terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditetapkan setelah rekapitulasi suara di tingkat provinsi rampung. (ayu)