Tangerang, tvOnenews.com - Usai menetapkan oknum dokter yang Melecehkan pasien sebagai tersangka, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung memasang garis polisi di Klinik Medika Utama, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Selasa (3/9/2024) siang.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan klinik tersebut di bawah pengawasan polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan, mulai dari alat kesehatan, bukti visum hingga sertifikat izin praktik yang tak sesuai peruntukannya yang dimana izin praktik klinik tersebut merupakan izin untuk perawat, namun digunakan untuk dokter umum.
Tak hanya itu, klinik tersebut juga telah habis masa izin praktiknya terhitung sejak tahun 2022 silam.
Dari hasil gelar perkara dan barang bukti , pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Bahkan, sejumlah fakta terungkap bahwa pelaku merupakan seorang perawat bukan seorang dokter.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tentang pidana kekerasan seksual dengan hukuman 23 tahun penjara dan maksimal denda 300 juta rupiah. (ayu)