Bangkalan, tvOnenews.com - Kasus Tragedi carok di Bangkalan, Jawa Timur beberapa waktu lalu melibatkan dua terdakwa Hasan dan Wardi.
Dua terdakwa Hasan dan Wardi yang terlibat dalam tragedi kasus carok hingga 4 orang meninggal dunia beberapa bulan lalu, telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dalam sidang putusan, keduanya dinyatakan tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan premier.
Namun kedua terdakwa dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa selama 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni terdakwa Hasan dituntut 15 tahun dan Wardi 14 tahun penjara. (ayu)