Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya Memeriksa selebgram Ria Ricis terkait kasus pengancaman dan pemerasan oleh seseorang melalui media sosial.
Sebelumnya diketahui, Ria Ricis melapor kepada pihak kepolisian usai menjadi korban pemerasan dan juga pengancaman yang dimana akan menyebarkan foto dan video pribadi oleh terduga pelaku.
Dengan didampingi oleh beberapa orang rekannya, selebgram Ria Ricis keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) .
Ria Ricis mengaku, ia dan keluarga merasa dirugikan dengan adanya peristiwa tersebut dan berharap agar terduga pelaku cepat diproses hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap, Ria Ricis diperas dan diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya.
"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman, adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ade Ary mengatakan bahwa Ria Ricis mengaku dihubungi seorang bernama Jacky.
Pelaku mengancam bakal menyebar foto juga video pribadi Ria Ricis lewat media sosial.
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," katanya.
Ade Ary menambahkan, Ria Ricis mengaku diminta membayar 300 juta rupiah dengan ancaman tadi. Sehingga, pada akhirnya Ricis memilih untuk membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. (ayu)