Bandung, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan dua remaja di Cirebon yakni Vina dan Eky di tahun 2016 kembali menemukan babak baru.
7 terpidana yang sebelumnya sudah divonis seumur hidup dan sedang menjalani pidana ini akan menjalani kembali pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Pihak kepolisian Polda Jawa Barat telah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan pemeriksaan para terpidana yang telah mendekam di Lapas kelas 1 Cirebon.
Hal itu dibenarkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang mengatakan surat tersebut memang tidak langsung, namun melalui elektronik.
Adapun isi pesan tersebut terkait adanya permohonan guna membawa tahanan para terpidana kasus Vina Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan.
Para terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pun diperiksa oleh Polda Jabar selama satu hari yang kembali dibawa dan dititipkan di Rutan dan Lapas di Kota Bandung.
Kegiatan ini dilakukan guna mempermudah Polda Jawa Barat dalam melakukan penyidikan. (ayu)