Medan, tvOnenews.com - KPU Kota Medan menyiapkan 500 logistik surat suara untuk 2 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.
Dua TPS yang dinilai melanggar aturan adalah TPS 05 Medan Johor dan TPS 21 Medan Petisah.
KPU Medan telah menjadwalkan 2 TPS yang dinilai melanggar untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 21 Februari 2024 dan telah mempersiapkan logistik Pemilu 2024, diantaranya sebanyak 500 surat suara.
TPS 21 Medan Petisa akan melakukan pemungutan suara ulang untuk calon presiden sedangkan TPS 05 Medan Johor akan melakukan pemungutan suara ulang.
Kelima surat suara seperti DPRD Medan, DPRD Sumatera Utara, DPR RI, DPD dan Presiden.
Selain DPT yang tidak sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku permasalahan pemilih ganda menjadi sebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut. (awy)