Lampung, tvOnenews.com - Polisi dari Unit Reskrim Polsek Jatiagung menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penggerebekan dilakukan petugas dari unit Reskrim Polres Jatiagung ini berlangsung di kamar indekos di Desa Way Huwi, Lampung Selatan, Lampung.
Pelaku mengakui aksi bejat itu dilakukan di kamar indekos miliknya. Menurutnya, korban berkenalan dengan dirinya di salah satu jejaring media sosial.
Tersangka kemudian mengajak korban ke kamar indekosnya dengan alasan akan diajak pergi bermain.