Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi 5.067.381 rupiah.
UMP tersebut naik 3,6 persen dari sebelumnya, dimana tahun 2023 ini UMP DKI Jakarta sebesar 4.901.798 rupiah. Artinya kenaikan kali ini senilai 165.583 rupiah.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, selain mengumumkan kenaikan UMP tahun 2024, Pemprov juga mengumumkan terkait kebijakan untuk untuk menjaga daya beli buruh atau pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Kebijakan ini lanjut Heru, diberikan kepada pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tidak hanya itu, Heru juga menegaskan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena Pemprov DKI Jakarta selain menaikan UMP tapi juga memberikan bonus lainnya. (ayu)