Gunung Kidul, tvOnenews.com - Briptu Muhammad Kharisma anggota polisi tersangka penembakan pemuda di Gunung Kidul resmi ditahan di Mapolda DIY.
ia terancam pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Briptu Kharisma sendiri belum genap setahun bertugas di Polsek Girisubo sebagai anggota Samapta.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menahan Briptu Muhammad Kharisma anggota Polsek Girisubo Gunung Kidul.
Pelaku penembakan pemuda hingga tewas pelaku ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan pidana umum di Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun pemeriksaan internal di Propam Polda DIY.
Tersangka akan dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Tersangka Briptu Kharisma sendiri belum kedap 1 tahun bertugas di Polsek Girisubo sebagai anggota Samapta.
Peristiwa berawal saat terjadi keributan antara penonton dalam sebuah pesta musik.
Saat keributan terjadi terdengar suara letusan senjata api laras panjang yang dipegang Briptu Kharisma meletus dan mengenai korban Aldi Apriyanto hingga meninggal dunia.(awy)