Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy minahasa seumur hidup, terlihat ekspresi teddy yang tersenyum pasca sidang vonisnya.
Dalam sidang vonis teddy minahasa hari ini (9/5/2023) terlihat tersangka kasus pengedaran narkoba itu memperlihatkan ekspresi tersenyum sambil mengepalkan tangan kanannya.
Ekspresi tersebut terlihat setelah hakim mengetuk palu menjatuhkan vonisnya. Dirinya juga terlihat menyalami sambil berbicara dengan tim pengacaranya.
Tak hanya itu, Teddy kemudian melambaikan tangan sebelum dibawa jaksa untuk kembali dalam tahanan.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berikut selengkapnya. (ayu)