Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Teddy Minahasa pada Senin (6/3/2023) hari ini, selain menghadirkan saksi ahli Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, JPU juga menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Anjani.
Eva Anjani pun menjelaskan mengenai permukatan jahat. Menurutnya, yang dilarang adalah bermufakat untuk melakukan tindak pidana.
“Bicara tentang permufakatan jahat tadi, saya katakan bahwa yang dilarang adalah bermufakat untuk melakukan tindak pidana dan ini spesifik ya hanya ada di Undang-Undang pasal 110 KUHP, Undang-Undang Terorisme pasal 15, dan Undang-Undang Narkotika 132,” tutur Eva.
Menurut Eva, pemufakatan jahat memang diatur dalam kasus-kasus yang serius.
Eva pun menjelasakan bagaimana permufakatan jahat dalam suatu kasus dapat dilakukan dan dibuktikan dalam persidangan.
Sidang lanjutan kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar hari ini, Senin (6/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang hari ini menghadirkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama persidangan yang berlangsung selama ini, terungkap berbagai fakta yang ditemukan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, diantaranya saksi Linda mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa, ungkapan tersebut diakui dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (1/3/2023). (awy)