Kalimantan tengah - Dua tersangka kasus Korupsi dana desa di wilayah Bunut Bulik Lamandau, Kalimantan Tengah ditangkap tim Kejaksaan. Keduanya menggunakan dana desa untuk berfoya-foya.
Kepala desa dan Bendahara Desa Bunut ditangkap Kejaksaan Negeri Lamandau, Kalimantan Tengah. EH dan J menggunakan uang Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 508 juta untuk berfoya-foya.
“Kami telah melakukan tahap 2, tahap dua itu maksudnya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan di Lamandau. Hari ini juga kami lakukan penahanan. Sementara, kami titipkan di rutan Polres Lamandau untuk 20 hari ke depan,” tutur Agus Widodo, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.(awy)