Syarat untuk Memperoleh Status Dwi Kewarganegaraan, Jadi Kabar Baik untuk Diaspora Timnas Indonesia
- Instagram @justinhubner5
Syarat untuk Memperoleh Status Dwi Kewarganegaraan Indonesia
- X @timnasindonesia
Walaupun belum disahkan, namun syarat-syarat untuk memperoleh status dwi kewarganegaraan terbatas bisa merujuk terlebih dahulu kepada UU No 12 Tahun 2006.
Dalam UU No 12 Tahun 2006, seseorang bisa memiliki status kewarganegaraan terbatas sampai pada usia tertentu sebelum akhirnya diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan.
Biasanya, seseorang yang bisa memiliki status dwi kewarganegaraan terbatas adalah:
- Anak hasil perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak hasil perkawinan sah antara ayah WNA dan ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya.
Anak yang berstatus dwi kewarganegaraan wajib didaftarkan ke dinas terkait sesuai PP No. 21 Tahun 2022). Tujuannya untuk menghindari status tanpa kewarganegaraan (stateless) atau kehilangan hak WNI.
Status dwi kewarganegaraan berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau sudah kawin dan paling lambat memilih salah satu kewarganegaraan sampai usia 21 tahun.
Jika melewati usia 21 tahun dan belum memilih salah satu kewarganegaraan, status WNI anak akan gugur dan dianggap sebagai warga negara asing.
(han)
Load more