GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Aturan Babak Knock-Out Atau Sistem Gugur Piala Dunia 2022

Piala Dunia 2022 sudah memasuki babak 16 Besar. Mulai perdelapan final, peraturan pertandingan memberlakukan sistem knock-out atau sistem gugur dan adu penalti.
Sabtu, 3 Desember 2022 - 18:01 WIB
Bagan babak sistem gugur Piala Dunia 2022.
Sumber :
  • fifa

Doha, QatarPiala Dunia 2022 sudah memasuki babak 16 Besar. Mulai perdelapan final, peraturan pertandingan memberlakukan sistem knock-out atau sistem gugur dan adu penalti.

Perhelatan ke-22 Piala Dunia menghadirkan 32 peserta yang terbagi dalam delapan grup. Selama babak pertama atau fase grup, seluruh peserta di Grup A, B, C, D, E, F, G dan H berkompetisi mengumpulkan nilai tertinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiap peserta mendapat kesempatan tanding sebanyak tiga kali di tiap grup. Pemenang mendapat 3 poin. Hasil imbang berarti 1 poin bagi masing-masing tim. Bila kalah, tim tidak memperoleh angka alias 0 poin.

Dua peraih nilai terbanyak pada tiap grup akan lolos ke 16 Besar sebagai juara grup dan runner-up atau peringkat kedua.

Persaingan Keras Piala Dunia
Mulai putaran 16, sistem berubah. Sesuai dengan bagan pertandingan yang menghadirkan 32 peserta, putaran 16 besar berarti sama dengan perdelapan final. Pemenang pertandingan akan maju ke perempat final.

Berbeda dengan peraturan pada fase grup yang mewajibkan peserta mengumpulkan poin untuk merebut dua tempat teratas, peraturan berubah mulai 16 Besar. Sejak perdelapan final, turnamen mengadu dua tim dengan sistem gugur. Tim yang kalah akan langsung tersingkir.

Jika dua tim berbagi skor imbang selama dua babak normal (2x45 menit), pertandingan akan berlanjut ke dua babak tambahan (2x15 menit). Kalau masih tidak ada pemenang, dua peserta harus terlibat dalam adu tendangan penalti.

16 Tim Perdelapan Final
1. Argentina

2. Australia

3. Brasil

4. Kroasia

5. Inggris

6. Prancis

7. Jepang

8. Korea Selatan

9. Maroko

10. Belanda

11. Polandia

12. Portugal

13. Senegal

14. Spanyol

15. Swiss

16. Amerika Serikat

Aturan Pergantian Pemain
Qatar 2022 juga menghadirkan aturan baru. Tak seperti pada perhelatan kejuaraan tertinggi FIFA edisi-edisi sebelumnya, Piala Dunia 2022 memberlakukan pengaturan pergantian pemain yang berbeda.

Tak seperti pada masa lalu yang mengenal hanya tiga pemain pengganti sepanjang pertandingan, FIFA World Cup 2022 membolehkan pelatih mengganti lima pemain pada waktu normal, 2x45 menit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada babak tambahan, tiap tim hanya boleh memasukkan satu pemain pengganti pada tiap babak. Atau mengganti dua pemain sekaligus dalam satu babak.

Tambahan satu pemain pengganti hanya berlaku bila ada pemain yang mengalami cedera kepala atau kasus gejala gegar ringan. Kendati telah mengganti seluruh lima pemain pada waktu normal dan dua lain pada babak tambahan, tim masih bisa mengganti pemain yang cedera kepala.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
background

Pekan ke-21

Waktu yang ditampilkan adalah WIB
Sabtu, 14 Februari 2026
logo PSM Makassar
PSM
15:30
DWU
logo Dewa United
logo Persebaya Surabaya
PBY
19:00
BFC
logo Bhayangkara FC
Minggu, 15 Februari 2026
logo Arema FC
AFC
15:30
SPG
logo Semen Padang
logo Bali United
BUF
19:00
PSJ
logo Persija
Senin, 16 Februari 2026
logo Persita
TGR
15:30
BIK
logo PSBS Biak Numfor
logo Pusamania Borneo
BOR
19:00
PSB
logo Persib Bandung

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT