Medan, tvOnenews.com - Stadion Teladan, dinyatakan laik atau memenuhi persyaratan untuk menggelar pertandingan kandang di lanjutan Liga 2 2022-2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim dari Markas Besar (Mabes Polri) yang melakukan risk assessment atau analisis potensi bahaya selama beberapa hari yang resmi berakhir, Kamis (5/1/2023) di Sekertariat PSMS Medan, Komplek Stadion Mini Kebun Bunga, Medan.
Tim risk assessment yang terdiri dari lima personel (lima orang pihak kepolisian dan dua orang dari pihak auditor profesional sistem manajemen pengamanan), ini juga melakukan assessment terhadap dua tim Liga 2 Sumatra Utara lainnya yakni Karo United dan PSDS Deli Serdang.
Dalam kesempatan itu, turut hadir panitia pelaksana (panpel) PSMS, Karo United (sama menggunakan Stadion Teladan) dan PSDS. Lalu pihak pengelola Stadion Teladan Medan yang diwakili langsung Kadispora Medan, Pulungan Harahap, pengelola Stadion Baharuddin Siregar, Lubukpakam, manajemen PSMS yang diwakili Andry Mahyar Matondang, serta manajemen dari Karo United dan PSDS.
Turut hadir Direktur Pamobvit Polda Sumut, Kombes Pol. I Made Oka Putra, Direktur Intel Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Indra Maulana, Kapolrestabes Medan yang diwakili Kabag Ops, AKBP Arman Muis dan pihak-pihak lainnya.
"Selama kami melakukan assessment di daerah lainnya, baru kali ini kami didampingi langsung dari Dir Pamobvit dan Dir Intelkam Polda. Ini sungguh luar biasa," ungkap ketua tim risk assessment di Sumut, Kombes Pol. Murry Mirranda, dalam sambutannya.
Sementara, Anggota Risk Assessment, Baruno Subroto, menyebut pihaknya cukup puas melakukan penilaian baik dari sisi administrasi dan infrastruktur (tahapan wawancara) dari home base ketiga klub Liga 2 asal Sumut ini.
Load more