News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karo United Boleh Gunakan Stadion Teladan Medan Sebagai Homebase

Karo United boleh menggunakan Stadion Teladan Medan sebagai homebase. Karo United sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Medan sama seperti PSMS Medan.
Selasa, 19 Juli 2022 - 10:11 WIB
Stadion Teladan Medan
Sumber :
  • pemkomedan.go.id

Medan, Sumatera Utara – Karo United boleh menggunakan Stadion Teladan Medan sebagai homebase.

Pasalnya, Karo United sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Medan sama seperti PSMS Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan Pulungan Harahap memberikan izin Karo United untuk menggunakan stadion tersebut sebagai homebase di Liga 2 yang akan digelar Agustus 2022 mendatang.

Surat tersebut ditandatangani tanggal 18 Juli 2022.

Manager Karo United Yosephine Sembiring mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Dinas Pemuda Olahraga Kota Medan.

Pihaknya berharap dengan diterima surat izin ini menjadi semangat baru bagi skuad Karo United untuk menatap Liga 2.

"Ber-homebase di Kota Medan merupakan harapan kami selama ini. Apalagi kota ini oleh orang Karo bernama Guru Patimpus Sembiring Pelawi. Populasi masyarakat Karo juga cukup banyak di Kota Medan," kata Yosephine, Senin (18/7/2022).

Yosephine mengatakan akan menjaga seluruh aset yang ada di lokasi hingga membayarkan kewajiban-kewajiban seperti retribusi.

"Kami pastikan akan mematuhi kewajiban seperti pembayaran retribusi pemakaian Stadion Teladan Medan seperti tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016," tuturnya.

Dia berharap dukungan dari Karomania akan semakin masif kepada skuad Laskar Simbisa usai adanya kepastian bermarkas di Stadion Teladan Medan.

Founder Karo United Arya Mahendra Sinulingga sebelumnya sudah mengatakan jika Karo United akan bermarkas di Stadion Teladan Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Staf khusus Menteri BUMN Erick Thohir ini juga menuturkan pilihan untuk menjadi Stadion Teladan Medan sudah sangat tepat karena secara sejarah Kota Medan adalah bagian dari Kampung Karo.

"Medan ini didirikan oleh orang Karo bernama Guru Patimpus Sembiring Pelawi. Sebelumnya, nama Medan ini berasal dari kata madaan. Karena itu kami bukan menumpang. Medan memang bagian dari Tanah Karo dan ini rumah kami juga," jelasnya. (sgh/nsi)

Klasemen
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
background

Pekan ke-20

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT