Daftar Resmi Sanksi Berat AFC untuk Persib Bandung di ACL 2: Denda hingga Hampir Setengah Miliar Rupiah dan Pembatasan Penonton Kandang
- Persib Bandung
Jakarta, tvOnenews.com - Persib Bandung dan tangan kanan Bojan Hodak harus menerima kenyataan pahit usai mendapat hukuman berat dari AFC. Mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga pembatasan jumlah penonton di laga kandang.
Hukuman tersebut dijatuhkan usai pertandingan Persib Bandung melawan Selangor FC di lanjutan AFC Champions League Two (ACL 2) 2025-2026. Laga ini berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 23 Oktober 2025.
Masalah bermula dari sejumlah pelanggaran yang terekam saat Persib menghadapi Selangor. Meski unggul lewat gol Adam Alis dan sepakan Andrew Jung, atmosfer pertandingan justru ternodai ulah suporter tuan rumah.
AFC mencatat sedikitnya tiga jenis pelanggaran yang akhirnya menjadi dasar pemberian sanksi.
Persib dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 65 Kode Disiplin dan Etik AFC, pelanggaran penyelenggaraan pertandingan sesuai Pasal 64, serta pelanggaran Pasal 39 terkait tata aturan tempat duduk penonton di stadion.
- ANTARA
Ketiga pelanggaran ini membuat Persib tidak hanya harus membayar denda besar, namun juga menjalani laga dengan kapasitas penonton yang dikurangi.
Pelanggaran pertama berhubungan dengan aksi suporter. AFC menyebut adanya flare dinyalakan, benda-benda dilempar ke lapangan, hingga muncul spanduk bermuatan politik di area tribun.
"Penonton yang merupakan bagian dari Tergugat menyalakan setidaknya enam (6) alat pembakar (kembang api), melemparkan setidaknya tiga puluh tiga (33) benda (mis., kursi stadion, sepatu, serpihan di stadion), menampilkan satu (1) spanduk besar yang memuat pesan politik, serta memanjat, duduk, dan/atau bergantung pada pembatas yang memisahkan area-area berbeda di dalam stadion selama pertandingan," bunyi pernyataan resmi AFC dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Tekanan AFC tidak berhenti di situ. Klub dinilai gagal mengontrol keamanan dan kenyamanan pertandingan. Tuan rumah dianggap abai terhadap prosedur keselamatan dan tidak mampu memastikan kondisi tetap kondusif selama laga berlangsung.
"Tergugat adalah klub tuan rumah dalam pertandingan tersebut, dan gagal memenuhi kewajibannya untuk: (i) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang berlaku serta mengambil semua tindakan pencegahan keselamatan yang diperlukan sebelum dan selama pertandingan; dan
(ii) memastikan ketertiban umum di dalam stadion dan area sekitarnya, karena penonton yang merupakan bagian dari Tergugat menyalakan setidaknya enam (6) alat pembakar (kembang api), melemparkan setidaknya tiga puluh tiga (33) benda (mis., kursi stadion dan serpihan di stadion), menampilkan satu (1) spanduk besar dengan pesan politik, dan memanjat, duduk, dan/atau bergantung pada pembatas yang memisahkan area-area berbeda di dalam stadion selama pertandingan," bunyi AFC.
Load more