News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! CAS Kabulkan Sebagian Banding, Begini Nasib 7 Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia

CAS menguatkan hukuman skors 12 bulan bagi tujuh pemain dalam kasus dokumen naturalisasi Malaysia. FAM juga tetap wajib membayar denda sekitar Rp6,2 miliar.
Kamis, 5 Maret 2026 - 19:23 WIB
Ilustrasi pemain naturalisasi Malaysia.
Sumber :
  • instagram FAM Malaysia

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Arbitrase Olahraga atau Court of Arbitration for Sport (CAS) mengabulkan sebagian banding yang diajukan tujuh pesepak bola naturalisasi Malaysia terkait kasus pemalsuan dokumen dalam proses kelayakan yang melibatkan Football Association of Malaysia (FAM). Keputusan tersebut diumumkan di Lausanne, Swiss, pada Kamis (5/3/2026).

Dalam putusannya, CAS tetap mempertahankan hukuman larangan bermain selama 12 bulan bagi para pemain tersebut. Namun, sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh FIFA mengalami perubahan sehingga mereka masih diperbolehkan menjalani latihan serta mengikuti aktivitas sepak bola non-pertandingan bersama klub masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuh pemain yang terseret dalam kasus ini adalah Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Joao Figueiredo, Gabriel Palmero, Jon Irazabal, dan Hector Hevel. Mereka sebelumnya diproses karena diduga terlibat dalam penggunaan dokumen yang tidak sah saat menjalani proses naturalisasi untuk membela tim nasional Malaysia.

Sementara itu, banding yang diajukan FAM secara terpisah tidak dikabulkan oleh CAS. Dengan demikian, federasi sepak bola Malaysia tersebut tetap diwajibkan membayar denda sebesar 350.000 franc Swiss atau sekitar Rp6,2 miliar.

Kasus ini bermula pada tahun 2025 ketika FAM mendekati tujuh pemain asing tersebut untuk kemungkinan dinaturalisasi dan memperkuat tim nasional Malaysia. Setelah proses administrasi berjalan, para pemain tersebut akhirnya memperoleh paspor Malaysia.

Namun pada 25 September 2025, komite disiplin FIFA memutuskan bahwa FAM dan para pemain melanggar Kode Disiplin FIFA. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen yang dianggap tidak sah dalam proses naturalisasi dan penentuan kelayakan pemain.

FIFA menilai para pemain tidak memiliki hubungan yang sah dengan Malaysia yang dapat menjadi dasar memperoleh kewarganegaraan untuk bermain di level internasional. Putusan tersebut kemudian dikuatkan kembali oleh komite banding FIFA pada 3 November 2025.

Akibat keputusan itu, masing-masing pemain dikenai denda 2.000 franc Swiss atau sekitar Rp35,6 juta. Selain itu, mereka juga dijatuhi hukuman larangan selama 12 bulan dari seluruh aktivitas yang berkaitan dengan sepak bola.

FAM dan para pemain kemudian mengajukan banding bersama ke CAS pada 5 Desember 2025. Dalam proses banding tersebut, FAM mengakui adanya “kekurangan kelembagaan” dalam pengelolaan kasus tersebut.

Federasi itu meminta agar keputusan FIFA dibatalkan atau setidaknya jumlah denda dikurangi menjadi maksimal 50.000 franc Swiss atau sekitar Rp890 juta. Di sisi lain, para pemain berargumen bahwa keterlibatan mereka dalam penyediaan dokumen sangat terbatas.

Mereka menyatakan hanya menyerahkan dokumen yang diminta oleh FAM dan tidak terlibat dalam penyusunan maupun perubahan dokumen tersebut. Karena itu, para pemain berharap sanksi yang dijatuhkan dapat dibatalkan atau setidaknya diringankan.

Sidang banding digelar di kantor pusat CAS di Lausanne pada 26 Februari 2026 dengan panel yang dipimpin arbiter asal Denmark, Lars Hilliger. Setelah menelaah seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan, panel menyimpulkan bahwa pelanggaran memang terbukti terjadi.

CAS memutuskan larangan bermain dalam pertandingan resmi mulai berlaku pada 5 Maret 2026. Namun masa hukuman dikurangi dengan mempertimbangkan periode antara 25 September 2025 hingga 26 Januari 2026 yang telah dijalani para pemain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, CAS menilai denda 350.000 franc Swiss atau sekitar Rp6,2 miliar yang dijatuhkan kepada FAM masih tergolong wajar dan proporsional. Oleh karena itu, permohonan pengurangan denda dari federasi Malaysia tersebut tidak dikabulkan.

Keputusan yang diumumkan pada Kamis tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak. Sementara itu, dokumen putusan lengkap beserta alasan hukum dari panel arbitrase akan dirilis CAS dalam waktu mendatang. (fan)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
background

Pekan ke-31

Waktu yang ditampilkan adalah WIB

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT