News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Terbaru Kasus Naturalisasi Malaysia, FIFA Ikuti Keputusan CAS Bikin Pemain Bebas Sanksi?

Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) mengumumkan pemberitahuan resmi dari FIFA terkait kasus tujuh pemain naturalisasi tim nasional Malaysia, menyusul keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)
Selasa, 27 Januari 2026 - 23:46 WIB
Ilustrasi pemain naturalisasi Malaysia.
Sumber :
  • instagram FAM Malaysia

Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) mengumumkan pemberitahuan resmi dari FIFA terkait kasus tujuh pemain naturalisasi tim nasional Malaysia, menyusul keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) yang menangguhkan sementara sanksi terhadap para pemain tersebut.

Pengumuman itu disampaikan FAM melalui laman resminya dengan judul, “FIFA mengumumkan keputusan CAS kepada anggota asosiasinya.” Dalam pernyataan tersebut, FIFA mengonfirmasi telah menerima dan menyampaikan keputusan CAS kepada seluruh anggota asosiasi dan federasi nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlampir dalam pengumuman tersebut, FIFA menjelaskan bahwa CAS telah mengabulkan permohonan penangguhan sementara hukuman terhadap tujuh pemain tim nasional Malaysia, yakni Facundo Garcés, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, João Figueiredo, Gabriel Palmero, Jon Irazabal, dan Hector Hevel.

FIFA juga menegaskan bahwa penangguhan tersebut mencakup sanksi domestik maupun kontinental dan berlaku segera. Dengan demikian, ketujuh pemain tersebut diizinkan kembali berpartisipasi dalam seluruh aktivitas sepak bola hingga adanya keputusan akhir atas banding yang diajukan ke CAS.

Sebelumnya, pada malam 26 Januari, CAS secara resmi menyetujui permintaan penangguhan sementara hukuman yang dijatuhkan FIFA kepada tujuh pemain naturalisasi Malaysia tersebut. Keputusan ini membuat larangan selama 12 bulan dari seluruh aktivitas sepak bola untuk sementara waktu dibekukan.

Direktur Eksekutif FAM, Rob Friend, menyebut keputusan CAS tersebut sebagai prosedur umum dalam proses banding. Menurutnya, langkah itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hak sementara kepada pihak yang mengajukan banding sebelum putusan akhir dijatuhkan.

“Ini adalah prosedur standar di CAS untuk memastikan adanya perlindungan sementara atas hak-hak para pihak hingga keputusan akhir dibuat,” ujar Rob Friend.

Kasus ini bermula pada September 2025, ketika FIFA menjatuhkan sanksi kepada FAM atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses verifikasi kelayakan tujuh pemain naturalisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keputusan FIFA, FAM dijatuhi denda sebesar 350.000 franc Swiss. Sementara itu, masing-masing dari tujuh pemain tersebut dikenai sanksi larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 12 bulan serta denda sebesar 2.000 franc Swiss.

Dengan adanya penangguhan sementara dari CAS, ketujuh pemain kini dapat kembali melanjutkan kariernya sambil menunggu putusan akhir atas banding yang sedang diproses.(lgn)

Klasemen
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
background

Pekan ke-19

Waktu yang ditampilkan adalah WIB

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT