News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

‎Disebut Kriminal, Pakar Hukum Malaysia Turut Soroti Kasus Pemain Ilegal FAM hingga Kena Sanksi FIFA

‎FIFA secara resmi memberikan sanksi kepada FAM terkait pemain naturalisasi.
Minggu, 28 September 2025 - 15:40 WIB
Timnas Malaysia
Sumber :
  • Instagram - Malaysia NT

‎‎Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum sekaligus pengacara di Malaysia, Zamri Ibrahim menyoroti terkait kasus yang dialami Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM). Ia bahkan menyebut jika hal tersebut masuk dalam tindak kriminal. 

FIFA secara resmi memberikan sanksi kepada FAM terkait pemain naturalisasi. Disebut jika Negeri Jiran itu menggunakan dokumen palsu. 

{{imageId:370656}}

‎Selain FAM, ada tujuh pemain lainnya yang juga terkena sanksi. Nama-nama itu adalah Facundo Garces, Jon Irazabal, Hector Hevel, Joao Figueiredo, Imanol Machuca, Rodrigo Holgado, dan Gabriel Palmero.

‎Malaysia pun mendapatkan sejumlah sanksi denda. Diketahui jika FAM dijatuhi hukuman denda sebesar 350 ribu CHF (setara Rp7,3 miliar).

‎Sedangkan untuk tujuh pemain itu resmi dibekukan dari aktivitas sepak bola selama 12 bulan. Kemudian ada denda 2.000 CHF (setara Rp41,8 juta) juga diberikan kepada masing-masing nama tersebut. 

‎Kasus yang dialami FAM hingga berujung sanksi FIFA itu mendapatkan banyak sorotan. Salah satunya dari Zamri Ibrahim yang merupakan pakar hukum sekaligus pengacara di Malaysia. 

‎Zamri Ibrahim menyebut FAM melakukan pemalsuan dan penipuan. Ia bahkan menilai jika hal yang dilakukan pihak federasi tersebut termasuk dalam tindak kriminal. 

‎"Dari aspek hukum, ketika kita menyebut pemalsuan dan penipuan, ini murni kriminal," ujar Zamri Ibrahim, dikutip dari NST.com.my, Minggu (28/9/2025). 

‎"Ini melibatkan seseorang yang mendapatkan sesuatu melalui penipuan," tambahnya. 

‎Lebih lanjut, Zamri Ibrahim meminta pertanggungjawaban dari FAM. Terutama terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses naturalisasi tersebut.

‎Menurutnya, tindakan yang dilakukan FAM merupakan tindakan tidak terpuji. Bahkan memalukan bagi negara Malaysia jika hal tersebut terbukti. 

‎"Orang-orang ini harus bertanggung jawab. Memalukan bagi negara jika terbukti melakukan tindakan seperti itu," jelas Zamri Ibrahim. 

‎Jika melihat dari aturan atau undang-undang Malaysia, terdapat sejumlah pasal terhadap kasus tersebut. Tepatnya hal itu diatur dalam Pasal 420 KUHP (Malaysia) yang mengatur tentang penipuan dan ancaman hukumannya antara satu sampai sepuluh tahun penjara, cambuk. 

‎Selain itu, ada aturan lainnya seperti Pasal 468 yang mengatur tentang pemalsuan untuk penipuan. Para pelaku yang terbukti bersalah bisa mendapatkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda.

‎(igp/aes)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
background

Pekan ke-31

Waktu yang ditampilkan adalah WIB

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT