5. Penghentian medis yang diizinkan oleh peraturan kompetisi, misalnya istirahat 'minum' (yang tidak boleh lebih dari satu menit) dan istirahat 'pendinginan' (sembilan puluh detik hingga tiga menit)
6. Penundaan yang berkaitan dengan 'pemeriksaan' dan 'peninjauan' VAR
7. Perayaan gol
8. Penyebab lainnya, termasuk penundaan signifikan terhadap dimulainya kembali (misalnya karena gangguan dari agen luar)
Selain itu, tertulis juga bahwa wasit berhak untuk menambah durasi tambahan waktu tetapi tidak dapat dikurangi.
"Waktu tambahan dapat ditambah oleh wasit tetapi tidak dapat dikurangi. Wasit tidak boleh mengkompensasi kesalahan pencatatan waktu pada babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua," jelasnya.
Dengan demikian, gol Mohamed Marhoon sah secara FIFA karena masih masuk kewenangan wasit untuk menambah durasi tambahan waktu.
Load more