tvOnenews.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas meninggalnya 134 suporter Aremania.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo menjelaskan bahwa pencabutan status tersebut berdasarkan rekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah melakukan penelitian berkas perkara.
Dedi menyebut, rekomendasi JPU tersebut juga menjadi dasar bagi Mabes Polri untuk membebaskan Lukita dari tahanan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," ungkap Dedi kepada awak media di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
"Jadi (Lukita) bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari Rutan. Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU. JPU sudah menerima itu semuanya untuk selanjutnya proses sidang," imbuhnya.
1. Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris
3. Security Officer Suko Sutrisno
4. Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
5. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Semua tersangka disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan Undang-undang Keolahragaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (raa/put/amr)
Load more