News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Semifinal Piala AFF U16 2022: Indonesia Lolos ke Final Usai Kalahkan Myanmar Lewat Adu Penalti

Indonesia berhasil melaju ke babak final Piala AFF U-16 2022 setelah mengalahkan Myanmar lewat adu penalti 5-4 pada laga semifinal Piala AFF U-16 2022 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Rabu (10/8/2022).
Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:12 WIB
Timnas U-16
Sumber :
  • PSSI

Jakarta - Indonesia berhasil melaju ke babak final Piala AFF U-16 2022 setelah mengalahkan Myanmar lewat adu penalti 5-4 pada laga semifinal Piala AFF U-16 2022 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Rabu (10/8/2022).

Pada pertandingan itu, Indonesia sejatinya sangat dominan dalam penguasaan bola sejak awal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, skuad asuhan pelatih Bima Sakti kesulitan dalam membongkar pertahanan lawannya yang menerapkan strategi "parkir bus".

Myanmar sampai menempatkan lima bek di belakang dan cuma menyisakan satu pemain di depan saat bertahan.

Meski begitu, Indonesia sempat membuat beberapa peluang, salah satunya sontekan Muhammad Kafiatur dari jarak dekat yang melebar pada menit ke-35.

Setelah itu, dalam satu serangan balik, Myanmar mengejutkan Indonesia dengan sebuah gebrakan pada menit ke-43.

Itu membuat kemelut di kotak penalti Indonesia yang dimanfaatkan oleh Nay Min Htet untuk memasukkan bola ke dalam gawang.

Tak ada gol tambahan sesudah itu. Skor 1-0 untuk keunggulan Myanmar pun bertahan sampai pertandingan memasuki masa jeda.

Indonesia berhasil menyamakan kedudukan seusai Muhammad Rizki Afrisal membukukan gol pada menit ke-69 lewat tendangan bebas.

Laga pun dilanjutkan hingga babak adu penalti. Seluruh pemain Indonesia berhasil menceploskan bola ke gawang Myanmar. Sedangkan satu pemain Myanmar gagal mengeksekusi penalti. 

Berikut susunan pemain sebelas pertama kedua tim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Timnas U-16 Indonesia: Andrika Rachman-pg, Habil Abdillah, Sulthan Zaky, Muhammad Iqbal Gwijangge (kapten), Rizdjar Subagja, Muhammad Kafiatur, Narendra Tegar, Muhammad Sultan Akbar, Muhammad Nabil Asyura, Arkhan Kaka, Muhammad Riski Afrisal.

Timnas U-16 Myanmar: Sai Thi Ha Naing-pg, Thura Zaw, Htoo Wai Yan, Lin Htet Oo (kapten), Myat Phone Khant, Han Tun Zaw, Nay Min Htet, Aung Zaw Myo, Khon Cho Htoo, Kaung Htet, Shine Wanna Aung. (ant/ebs)

Klasemen
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.
background

Pekan ke-20

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT