ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Merespons Wacana Penghapusan Outsourcing dari Perspektif Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi

Penghapusan outsourcing merupakan isu yang acap kali didengungkan oleh kaum buruh di Indonesia, karena dianggap sebagai perbudakan modern (modern slavery)
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 22 Mei 2025 - 18:00 WIB
Merespon Wacana Penghapusan Outsourcing dari Perspektif Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi
Sumber :
  • istimewa

Penghapusan outsourcing merupakan isu yang acap kali didengungkan oleh kaum buruh di Indonesia karena dianggap sebagai perbudakan modern (modern slavery), isu ini telah lama muncul bahkan sebelum tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. 

Isu penghapusan outsourcing menjadi diskursus yang menarik untuk diperbincangkan karena harus dilihat dari perspektif buruh di satu sisi dan perspektif dari kalangan pelaku usaha di sisi lainnya. 

Terpenuhinya kebutuhan mendasar seperti pangan, sandang, dan tempat tinggal yang layak, pasti, dan berkelanjutan sebagaimana harapan kaum buruh akan berhadapan dengan prinsip para pelaku usaha yakni melalui penggunaan sumber daya sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil yang maksimal.  

Kedua fenomena tersebut selalu menjadi topik perdebatan yang tak kunjung usai bila dimaknai secara egosentris. 

Wacana penghapusan outsourcing yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pidatonya di hadapan kaum buruh saat menghadiri peringatan May Day tanggal 1 Mei 2025 lalu dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola outsourcing dengan berdasarkan pertimbangan analisis yang komprehensif sehingga memberi kepastian hukum melindungi kepentingan kaum buruh dan pelaku usaha. 

Menemukan jalan tengah antara kepentingan buruh dan pelaku usaha dalam konteks outsourcing tidaklah semudah membalikan telapak tangan, namun bukan pula suatu hal yang mustahil layaknya mempertemukan kutub utara dan kutub selatan, selama para pemangku kepentingan memiliki itikad baik maka hal ini akan menjadi momentum yang tepat untuk membenahi tata kelola outsourcing di Indonesia.

Istilah outsourcing berasal dari bahasa Inggris yakni dari kata out dan sourcing, yang dalam bahasa Indonesia berarti sumber dari luar. 

Menilik dari sejarahnya, praktik outsourcing telah ada sejak masa Yunani dan Romawi Kuno, yakni disewanya prajurit-prajurit asing untuk berperang dan para arsitektur asing yang dipekerjakan membangun istana karena kurangnya kemampuan sumber daya manusia yang ada. 

Lalu seorang ahli ekonomi modern pada tahun 1776 yakni Adam Smith, melahirkan gagasan tentang konsep outsourcing pada perusahaan-perusahaan di masa itu melalui penyerahan operasional salah satu unit bisnisnya kepada perusahaan lain yang memiliki spesialisasi dalam proses produksi dengan tujuan agar lebih efektif dan efisien.

Gagasan Smith mengenai outsourcing selanjutnya dikembangkan oleh Ronald Harry Coase pada tahun 1973. 

Ekonom asal Britania Raya peraih Nobel tersebut mengembangkan outsourcing melalui pendekatan Biaya Transaksi. 

Menurut Coase, proses produksi barang/jasa seharusnya hanya dikelola oleh perusahaan apabila biayanya lebih rendah daripada harga di pasaran. 

Teori Coase ini membantu perusahaan untuk menganalisis apakah akan memilih pola outsourcing atau tidak dalam menjalankan proses produksinya, apabila biaya proses produksi lebih tinggi daripada biaya melakukan outsourcing, maka outsourcing dapat menjadi pilihan yang lebih efisien.

Dasar Hukum Praktik Outsourcing di Indonesia

Dasar hukum praktik outsourcing di Indonesia awalnya diatur melalui pemborongan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan warisan Belanda. 

Lalu, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang terbit di era Presiden Megawati Soekarnoputri, meskipun tidak diatur secara eksplisit, praktik outsourcing terlihat dalam pasal-pasalnya yang membolehkan sebuah perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan pembatasan pada jenis-jenis pekerjaan tertentu. 

Namun pembatasan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing dihapus sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Sehingga sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, outsourcing dapat dilakukan pada seluruh jenis pekerjaan baik pekerjaan inti maupun pekerjaan penunjang dalam sebuah perusahaan.

Niat Presiden Prabowo Subianto menghapus outsourcing sebagaimana disampaikan dalam peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2025 lalu, sudah selayaknya dapat menjadi momentum perbaikan menuju pengelolaan outsourcing yang melindungi kepentingan buruh maupun pelaku usaha. 

Oleh karena itu, penulis menyarankan beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan oleh pemangku kepentingan dalam merespons wacana penghapusan outsourcing tersebut.

Untuk yang pertama yaitu regulasi, perlunya merevisi undang-undang ketenagakerjaan saat ini karena berlakunya UU Cipta Kerja telah menghapus jenis-jenis pekerjaan yang boleh dilakukan outsourcing, padahal UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan mengatur batasan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing. 

Apalagi saat ini skema outsourcing tidak hanya dilakukan pada badan hukum privat, fenomena hari ini skema outsourcing pun telah diterapkan pada instansi pemerintah yang notabene badan hukum public untuk melakukan pekerjaan penunjang. 

Maka dari itu, pengaturan mengenai jenis pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang yang dapat dilakukan dengan skema outsourcing pada perusahaan maupun instansi pemerintah penting untuk diatur dalam revisi undang-undang ketenagakerjaan agar memberikan batasan dalam outsourcing dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan, keahlian yang diperlukan, dan risiko yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan outsourcing tersebut.

Selain itu, revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan maupun undang-undang cipta kerja juga sebagai amanat atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan untuk membatasi jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui outsourcing.

Namun penting untuk diingat bahwa dalam merumuskan ataupun merevisi regulasi mengenai outsourcing sebagaimana dikemukakan di atas, harus mengedepankan prinsip meaningful participation, artinya hak warga negara untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas pendapatnya menjadi kunci untuk membuka pintu lahirnya regulasi tentang outsourcing memberi kepastian dan perlindungan hukum.

Karena cerminan sebuah negara yang demokratis tergambar dari pelibatan aktif warga negaranya, semakin demokratis sebuah negara maka cenderung semakin responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi warga negaranya.

Kemudian, yang kedua yaitu kompetensi sumber daya manusia, peran pemerintah untuk meningkatan kompetensi sumber daya manusia penting untuk dilakukan, khususnya kompetensi angkatan kerja di Indonesia yang tiap tahunnya mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jumlah angkatan kerja per Februari 2025 adalah sebanyak 153,05 juta orang, naik 3,67 juta orang dibanding Februari 2024. 

Masih menurut data Badan Pusat Statistik, penduduk bekerja pada Februari 2025 sebanyak 145,77 juta orang, naik 3,59 juta orang dari Februari 2024, lapangan usaha yang mengalami peningkatan terbesar adalah perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 0.98 juta orang.

Data BPS soal Pengelolaan Outsourcing

Berdasarkan data BPS di atas dan berkaca pada pengelolaan outsourcing di negara lain, maka peran pemerintah untuk meningkatkan kompetensi pada angkatan kerja di Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan adalah sebuah keniscayaan. 

Di samping meningkatkan kompetensi, pemerintah juga harus mulai giat untuk memberikan pemahaman kepada angkatan kerja bahwa hanya dengan memiliki kompetensi lah maka tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan. 

Apalagi di era digitalisasi seperti ini, lambat laun pekerjaan “low skill” akan hilang sendirinya berganti dengan pekerjaan “high skill” yang dibutuhkan di pasar kerja.

Sebagai perbandingan, pentingnya peran pemerintah untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja ini dapat dilihat dari beberapa negara lain. 

Misalkan di India, mengutip data dari perusahaan penyedia tenaga kerja Innovature BPO, India menduduki posisi puncak perusahaan yang menggunakan outsourcing karena mampu menawarkan tenaga kerja terampil terutama di bidang perangkat lunak, yakni sebesar 93,6 persen insinyur India terserap di pasar tenaga kerja. 

Selain itu, tenaga kerja India memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang menempati peringkat kedua secara global jumlah penduduk yang mampu berbahasa Inggris.  

Lalu ada negara Filipina yang menduduki peringkat ke-20 secara global tenaga kerjanya memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan skor indeks 578. 

Ada juga negara Vietnam yang memiliki sekitar 530.000 pengembangan perangkat lunak dan 1,5 juta orang yang bekerja di sektor Teknologi Informasi, dengan 57.000 lulusan di bidang teknologi yang siap memasuki dunia kerja setiap tahunnya.  

Melihat bagaimana beberapa negara menyiapkan angkatan kerjanya dalam pengelolaan outsourcing di atas, sudah selayaknya hal itu patut ditiru dan diterapkan oleh Indonesia. 

Karena, penguasaan kompetensi atau keahlian merupakan bekal bagi angkatan kerja untuk siap pakai dan memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja. 

Sehingga wacana penghapusan outsourcing seperti yang disampaikan oleh Presiden pada May Day lalu dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola outsourcing melalui regulasi dan peningkatan kompetensi yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia di era digitalisasi ini.

Penulis: Ferdiyan Ganesha, S.H., M.H., C.L.A. (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Riau)

Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Ketika suami istri masih menetap di rumah orang tua, tak jarang orang tua menyimpan harapan terhadap anak dan menantunya. Bila mertua banyak permintaan, menantu harus bagaimana?

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT