News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Merespons Wacana Penghapusan Outsourcing dari Perspektif Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi

Penghapusan outsourcing merupakan isu yang acap kali didengungkan oleh kaum buruh di Indonesia, karena dianggap sebagai perbudakan modern (modern slavery)
Kamis, 22 Mei 2025 - 18:00 WIB
Merespon Wacana Penghapusan Outsourcing dari Perspektif Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi
Sumber :
  • istimewa

Gagasan Smith mengenai outsourcing selanjutnya dikembangkan oleh Ronald Harry Coase pada tahun 1973. 

Ekonom asal Britania Raya peraih Nobel tersebut mengembangkan outsourcing melalui pendekatan Biaya Transaksi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Coase, proses produksi barang/jasa seharusnya hanya dikelola oleh perusahaan apabila biayanya lebih rendah daripada harga di pasaran. 

Teori Coase ini membantu perusahaan untuk menganalisis apakah akan memilih pola outsourcing atau tidak dalam menjalankan proses produksinya, apabila biaya proses produksi lebih tinggi daripada biaya melakukan outsourcing, maka outsourcing dapat menjadi pilihan yang lebih efisien.

Dasar Hukum Praktik Outsourcing di Indonesia

Dasar hukum praktik outsourcing di Indonesia awalnya diatur melalui pemborongan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan warisan Belanda. 

Lalu, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang terbit di era Presiden Megawati Soekarnoputri, meskipun tidak diatur secara eksplisit, praktik outsourcing terlihat dalam pasal-pasalnya yang membolehkan sebuah perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan pembatasan pada jenis-jenis pekerjaan tertentu. 

Namun pembatasan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing dihapus sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Sehingga sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, outsourcing dapat dilakukan pada seluruh jenis pekerjaan baik pekerjaan inti maupun pekerjaan penunjang dalam sebuah perusahaan.

Niat Presiden Prabowo Subianto menghapus outsourcing sebagaimana disampaikan dalam peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2025 lalu, sudah selayaknya dapat menjadi momentum perbaikan menuju pengelolaan outsourcing yang melindungi kepentingan buruh maupun pelaku usaha. 

Oleh karena itu, penulis menyarankan beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan oleh pemangku kepentingan dalam merespons wacana penghapusan outsourcing tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk yang pertama yaitu regulasi, perlunya merevisi undang-undang ketenagakerjaan saat ini karena berlakunya UU Cipta Kerja telah menghapus jenis-jenis pekerjaan yang boleh dilakukan outsourcing, padahal UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan mengatur batasan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing. 

Apalagi saat ini skema outsourcing tidak hanya dilakukan pada badan hukum privat, fenomena hari ini skema outsourcing pun telah diterapkan pada instansi pemerintah yang notabene badan hukum public untuk melakukan pekerjaan penunjang. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral