News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dilema Penegakan Hukum, Ranah Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Ijazah Jokowi

Secara prosedur normatif penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan, bahkan untuk sekedar menilai melalui pendapat pun tidak boleh, terkait aspek substansi hukum atas sebuah objek perkara pidana yang sedang ditanganinya.
Senin, 19 Mei 2025 - 15:31 WIB
Ilustrasi - Dewi Keadilan
Sumber :
  • ist (Pixabay)

KITAB Hukum Acara Pidana telah menjelaskan secara limitatif tugas dan fungsi penyidik dalam penanganan perkara. Selain itu untuk mempermudah kinerja di tengah tuntutan profesionalisme, mereka dipandu oleh Peraturan Kapolri.

Dengan demikian secara prosedur normatif penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan, bahkan untuk sekedar menilai melalui pendapat pun tidak boleh, terkait aspek substansi hukum atas sebuah objek perkara pidana yang sedang ditanganinya apalagi bertendensi kesimpulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik statusnya seperti koki yang mengolah masakan di dapur. Itu sebab proses penyelidikan harus di bawah dan melalui SPDP dari Kejaksaan agar ada supervisi dari Jaksa, hal ini menjaga penyidik agar tidak terpeleset dan "liar". 

Selain itu agar "unsur-unsur" yang akan dicapai dapat dipersiapkan secara bersama-sama atau secara kolektif. Ini juga untuk menghindari perkara yang telah berkode P21 tidak menjadi "sampah" di depan hakim.

Penjelasan komunikasi kepada publik (media) oleh polisi (bukan penyidik) saat menjelaskan kasus yang sedang ditanganinya wajib menggunakan kalimat: "dugaan" tindak pidana.

Tapi "koki" yang satu ini (penyidik) tahu persis porsinya. Bergerak di atas panduan "menu" KUHP dan KUHAP.

Hasil olahannya adalah "unsur-unsur pidana" dalam sebuah peristiwa hukum yang akan nampak di dalam postur BAP.

Dalam praktik bisa terjadi penyimpangan, olahan tersebut bisa bergeser, seharusnya ada unsur-unsur menjadi tidak ada unsur atau sebaliknya.

Perkara semacam ini akan berakhir dengan produk hukum buatan penyidik, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) berbeda dengan SP3. 

Yang membedakannya dengan SP3 adalah momentum munculnya unsur-unsur pidana. Saktinya produk ini tidak ada upaya hukum seperti pra peradilan. 

Selanjutnya jaksa akan meramu menjadi sebuah "nama sementara" dan menyajikan di "meja makan" melalui dakwaan. Dan hakim yang menentukan jenis makanan melalui produk bernama putusan.

Tapi jangan lupa penyidik yang menentukan lebih awal, kelak masakan pada akhir misalnya disebut nasi goreng atau nasi liwet karena bahan bakunya dia yang mengumpulkan.

Dalam praktik walau penyidik seperti penjual nasi liwet dalam contoh di atas, bisa terjadi "pembeli" meminta agar diberi nama nasi goreng, penyaji juga diminta menyajikan dalam postur nasi goreng. Hakim sebagai wakil Tuhan sesungguhnya sangat tahu jenis nasinya. Walau nampak dalam sajian nasi goreng, tetap hakim mengetahui bahwa sesungguhnya nasi liwet.

Ilustrasi di atas adalah bagian penjabaran mata kuliah hukum pidana ditegakan melalui area praktek hukum acara pada kondisi abnormal. Bergerak di atas prinsip praduga tak bersalah dan berakhir dengan penegakan keadilan tanpa diskriminatif itu sebenarnya tujuan akhir tentu dalam kondisi "normal".

Bagaimana dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu atau dipalsukan yang menimpa Jokowi yang kian hari berlarut? Entahlah. Jika Anda mahasiswa hukum atau sarjana hukum benaran pasti paham ilustrasi di atas. 

Salah satu pertanyan kritis dan logika hukum yang lurus, untuk apa menguji ke laboratorium forensik sebuah objek yang diklaim asli? Yang harus di-endorse adalah tantangan para ahli yang menyatakan palsu. Di sana tuntutan profesionalisme itu dipertaruhkan.

Apa Sesungguhnya yang Sedang Terjadi? 

Hemat saya, negara tidak hadir secara tegas meyakinkan rakyat dalam bentuk perilaku penegak hukum bahwa negara menjamin perlakuan yang sama di muka hukum bagi setiap orang di atas prinsip kemanusiaan yang adil bahkan juga harus beradab.

Fakta terjadi dan publik mengetahui dalam panggung penegakan hukum kita bahwa; 

"Dalam penanganan kasus hukum yang kerapkali melibatkan pejabat publik dan politisi hanya sedikit porsi profesionalisme APH, bukan mereka tidak mau, bukan juga tidak mampu tetapi mereka terjepit bahkan dijepit. Yang repot itu jika pura-pura kejepit"

Persoalan hulu yang mana dan yang mana hilir pada setiap penanganan kasus, selalu menjadi polemik dan menyisakan ketidakadilan dan skeptis masyarakat. 

Saya berpendapat, hukum kita sudah baik mereka yang memiliki kepentingan yang yang menjadi stimulus proses perusakannya.

Konsep Restoratif Justice (RJ) adalah semacam early warning sistem agar masyarakat dan pejabat publik tidak memperalat polisi untuk melampiaskan amarah dan dendamnya melalui pintu bernama LP (Laporan Polisi) salah satunya dengan membuat laporan palsu atau pengaduan palsu dengan berbohong menggunakan alat bukti awal palsu.

Dalam tumpukan kontemplasi harian saya telah menulis;

"Jika tidak sanggup menghapus jejak kebohongan yang lalu jangan membuat kebohongan baru, jangan pula menarik orang lain berbohong, itu perilaku keledai" (drsg@spiritualmotivation)

Untuk menjaga marwah profesionalisme, polisi tidak berhak dan berwenang menilai substansi perkara yang ditangani penyidik, jika terjadi demikian potensial melanggar kode etik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penulis: Dr. Salahudin Gaffar S.H., M.H. (Associate Profesor Universitas Islam Asyafi'iyah Jakarta)

Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT