Kedudukan Profesi Advokat
Menurut ketentuan khusus (UU Advokat) advokat adalah bagian dari penegak hukum. Profesi advokat terikat oleh hukum dan etik. Roh berkenaan dengan fungsinya terikat pada sakralitas makna officium nobile.
Officium nobile itu tidak bisa menjadi kebanggaan jika perilaku advokat cacat melalui ucapan dan tingkah laku.
Kami memilih cara yang dianggap tidak lazim ketika menerima kuasa dan tanda tangan MOU (kebetulan klien saya mayoritas orang asing) yakni mewajibkan taat pada code of conduct Firma Hukum kami. Yakni tidak melibatkan kami pada pelanggaran hukum, etika dan moral selama perkaranya kami bantu.
Walaupun muncul dilema (umumnya pemberi kuasa lokal) mereka "loncat pagar" dengan jalannya sendiri berhubungan dengan pihak penegak hukum lainnya tanpa sepengetahuan kuasa hukum. Berdasarkan (pengalaman) kasus seperti ini terjadi, lantaran karena kami menolak menjadi media perantara walau hanya sekedar mengantarkan titipan souvenir.
Persoalan psikologi
Hal yang sangat urgent dalam menjalankan profesi ini adalah kematangan dan kecerdasan emosional dan spiritual, karena kuatnya tekanan di area praktek. Selain itu godaan bahwa para advokat ingin "kelihatan sukses" namun belum waktunya.
Saya kerap kali guyon pada saat mengajar pendidikan advokat. Ciri advokat yang ingin "kelihatan sukses" adalah dasinya guede, omongannya guede, gayanya selangit, dimedsos gayanya seperti sibuk menangani perkara, fotonya kren didepan pengadilan padahal jobless, ironisnya smartpohonenya nggak punya quota.
Area rawan dan resiko
Mengamati Persoalan Hotman Paris versus Rasman., dkk. dapat dipahami yang menonjol adalah persoalan psikologis yang serius yang sedang mereka hadapi. Hotman pada posisi responser Rasman dan Firdaus pada posisi stimuler.
Menurut ilmu dan para ahli psikologi baik Hotman Paris maupun (khusus Firdaus) mereka diduga sama-sama memiliki masalah kejiwaan yang disebut Histrionic personality disorder (HPD).
Load more