Status Tersangka, Adilkah Hukum bagi Hasto?
- ANTARA
Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Kamis, 20 Februari 2025 secara resmi menaikkan status hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilanjutkan dengan proses penahanan pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima permohonan praperadilan.
Penahanan Hasto oleh penyidik KPK bukan ihwal baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam kehidupan bernegara. Pasalnya, publik dapat menilai dan memahami secara jernih apakah Hasto betul-betul terlibat dalam dugaan melakukan tindak pidana suap dan obstruction of justice?
Penulis: Hasin Abdullah, Praktisi Hukum/Advokat di Kantor Hukum DAVE & DE Law Office.
DISCLAIMER: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Materi artikel ini tidak mewakili sikap keredaksian.
Tindakan KPK kali ini bukan hal pertama dalam sejarah hukum Indonesia, tak heran jika penyidik KPK relatif punya jam terbang dalam menahan elit-elit politik partai besar demi kepentingan penegakan hukum. Di sisi lain, sebagian langkah-langkah yang ditempuh melalui proses hukum terkadang KPK cenderung tidak mematuhi prosedur hukum acara pidana secara fair.
Karena itu, hal yang paling mendasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka mestinya, KPK harus berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, secara substantif memang tidak menyebutkan dua alat bukti permulaan.
Dalam konteks ini, tindakan penyidik KPK dalam melakukan penahanan terhadap Hasto seolah-olah tidak beralasan hukum yang kuat, termasuk bukti permulaan yang menjadi titik awal pun diabaikan. Padahal, dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) hukum pembuktian sangat urgen demi terangnya proses peradilan pidana agar tidak terjadi pelanggaran hukum terhadap hak-hak asasi manusia.
Kini, hal yang membuat logika publik kurang percaya terhadap kinerja KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi adalah karena sejauh ini penegakan hukum dengan cara melanggar hak-hak asasi manusia. Di sisi lain, penyidik KPK tidak serius mencari tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Sehingga, hal ini merugikan negara itu sendiri.
Dua pertanyaan penting bagi penyidik KPK adalah. Pertama, di manakah komitmen dan janji KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku?. Kedua, mengapa KPK tidak kunjung mampu menangkap Harun Masiku? Dua pertanyaan tersebut, suatu hal yang menjadi tanda tanya besar kenapa Harun Masiku tidak diutamakan dibanding Hasto Kristiyanto yang belum ada titik terang instrumen apa yang menjadi alat bukti dalam proses penahanan.
Problematika Profesionalisme Penegak Hukum
KPK adalah sebuah institusi penegak hukum yang memiliki wewenang luar biasa dibandingkan institusi lainnya. Sebagai institusi yang menjalankan fungsi trigger mechanism, KPK harus bekerja keras. Di mana KPK sebagai sebuah lembaga akan menjadi yang pertama menerapkan segala pendekatan, sistem, maupun metode kerja yang berujung pada upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dalam praktiknya, penyidik KPK cenderung tidak menggunakan pendekatan hukum yang sifatnya prosedural. Dalam hal itu, penyidik tampak memperlihatkan kinerjanya yang tidak profesional dalam menangani perkara ini. Sehingga, sampai detik ini, penyidik KPK tidak menunjukkan alat bukti apa yang digunakan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, sampai kemudian ditahan.
Problem itu lah yang mengingatkan penulis pada satu falsafah hukum Pramoedya Ananta Tour mengatakan, “kalau ahli hukum tak merasa tersinggung karena pelanggaran hukum sebaiknya dia menjadi tukang sapu jalanan.” Artinya, KPK sebagai bagian dari struktur hukum yang komposisi kelembagaannya cukup luar biasa telah memiliki banyak sumber daya manusia yang kompeten, dan diberikan anggaran besar agar dapat bekerja secara profesional.
Profesionalisme penegak hukum oleh KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto sangat tidak mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hal itu yang secara filosofis pernah ditegaskan oleh ahli filsafat hukum asal Jerman Gustav Radbruch.
Sejauh peran KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto telah menabrak asas-asas hukum sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menguraikan, “wewenang KPK dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.”
Asas-asas hukum tersebut pun sering kali dalam berbagai kasus tidak diperhatikan secara serius oleh penyidik KPK. Tak dapat dipungkiri, penahanan Hasto yang kini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel, dan keterbukaan penyidik, serta kepastian hukumnya yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi setiap tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Dalam bukunya Suparman Marzuki (Etika dan Kode Etik Profesi Hukum: 2017) menegaskan, tugas profesional hukum adalah menegakkan hukum dan keadilan untuk ketertiban manusia sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, karena hanya dalam situasi demikian manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar, yakni sesuai dengan martabat kemanusiaanya.
Hukum yang Adil
Permasalahan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi di negara Indonesia bukan hanya kepastian hukum, melainkan hal yang paling fundamental dalam setiap hak-hak asasi manusia, termasuk tersangka sekalipun adalah hak untuk memperoleh kepastian hukum yang dapat membawa pada keadilan.
Mengutip ahli filsafat hukum asal Italia Thomas Aquinas (2021) mengatakan, “la giuztitia legale ordina tutte le attivita umane al bene commune secondo le leggi.” Artinya, keadilan legal dapat menata seluruh aktivitas manusia pada kebaikan tertinggi seturut hukum. Keadilan bagi setiap manusia merupakan hal yang sangat prinsip untuk menjaga integritas penegakan hukum.
Oleh karena pembuktian dalam kasus Hasto lebih cenderung pada kepastian hukum, maka penyidik KPK harus berpedoman pada sistem peradilan pidana yang tujuannya adalah menegakkan hukum sesuai prosedur agar keadilan tidak dapat mengorbankan prinsip-prinsip kemanusiaan.
KPK dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi terhadap Hasto Kristiyanto harus tunduk pada prosedur atau ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena keadilan bagi setiap tersangka hanya dapat diperoleh ketika KPK menegakkan hukum yang sesuai dengan prosedur, nilai-nilai Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut hemat penulis, penahanan Hasto sebagai tersangka oleh KPK jelas tidak adil secara hukum, karena sepanjang proses hukum dari awal sampai pada proses penahanan, penyidik KPK tidak pernah menunjukkan satu pun bukti permulaan yang cukup, yang ada hanya sebatas keterangan dan bukti percakapan yang diperoleh secara tidak sah (illegal).
Atas dasar hal itu, KPK sebagai simbol garda terdepan dalam penegakan hukum tindak pidana harus sungguh-sungguh memberikan keteladanan bagi institusi lain seperti Kejaksaan Agung, dan Polri. Untuk itu lah, keberhasilan adalah hal yang utama bagi seluruh penyidik KPK dalam menegakkan hukum agar betul-betul berdasarkan pada integritas dan profesionalisme.
.
Load more