Pekanbaru, 09/6 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan tujuh unit kapal penangkap ikan yang beroperasi secara ilegal menggunakan pukat harimau di perairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Selasa (8/6).
"Tujuh unit kapal tersebut berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang sudah diamankan di pelabuhan perikanan di Kota Dumai," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Herman Mahmud, di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan, selain menangkap ikan dengan peralatan yang dilarang, dokumen perizinan untuk menangkap ikan dari tujuh kapal tersebut juga sudah tidak berlaku lagi.
Karenanya, ketujuh kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli milik KKP di perairan sekitar Kabupaten Rohil.
"Dalam penindakan illegal fishing di perairan Riau, kami juga meminta bantuan KKP dan Bakamla. Karena kapal patroli yang dimiliki Dinas Perikanan dan Kelautan Riau hanya satu dan tidak mampu mengawasi seluruh wilayah perairan Riau," katanya.
"Selain keterbatasan unit kapal patroli, Riau juga kekurangan sumber daya pengawas, sehingga butuh bantuan dari KKP," ujarnya pula.
Setelah menangkap kapal-kapal tersebut, katanya lagi, KKP juga mengamankan para anak buah kapal dan ikan hasil tangkapan mereka.
"Untuk selanjutnya, Dinas Perikanan dan Kelautan Riau akan menindaklanjuti perkara ini bersama kepolisian setempat," katanya lagi. (prs/ant)
Load more