GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Korupsi Anak Usaha Perusahaan Gas Negara

Dalam kasus dugaan korupsi untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018 itu, Kejati DKI Jakarta menahan tiga tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Kamis, 9 Februari 2023 - 12:01 WIB
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Sumber :
  • tim tvonenews

Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT PGAS Solution yang merupakan anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka adalah tersangka YT, YKW, dan AM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah dalam keterangan tertulis menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018 itu, Kejati DKI Jakarta menahan tiga tersangka untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka YT di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka YKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," tulis Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Dalam kasus ini, dijelaskan oleh Kejati DKI Jakarta bahwa pada tahun 2018, Tersangka YKW selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) mengajukan proposal kemitraan untuk pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi kepada Tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution.

Saat itu, disampaikan bahwa PT TAK memiliki Kontrak Kerja Integrated Project Management (IPM) Nomor 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 antara PT Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai 5 juta dolar AS, dan Rp3,4 miliar dengan lokasi kerja di Jaboi, Sabang, Aceh.

Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT TAK membutuhkan modal untuk membayar para vendor sebesar 1,3 juta dolar AS, dan nantinya PT PGAS Solution akan diberi keuntungan atau bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikeluarkan.

Berdasarkan AD/ART, ternyata PT PGAS Solution tidak mempunyai  basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT TAK, akan tetapi PT TAK dapat mengajukan pemesanan pembelian (purchase order) kepada PT PGAS Solution dan selanjutnya PT PGAS Solution serta PT TAK bersepakat bahwa pemesanan pembelian tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT) yang telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGAS Solution.

Selanjutnya, PT TAK dan PT PGAS Solution menyepakati Purchase Order Nomor PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 Februari 2018 untuk penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (geotermal) senilai Rp24,6 miliar.

Purchase Order Nomor PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) senilai Rp9,8 miliar yang belum termasuk PPN.

Kemudian PT PGAS Solution menunjuk PT ANT yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi, dengan cara mengeluarkan Purchase Order Nomor PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp22 miliar tentang penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi.

Lalu perjanjian kerja sama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp9,7 miliar lebih.

PT ANT tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai purchase order dan juga tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerja sama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT PGAS Solution, karena Penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (geotermal) serta rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT TAK.

Untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT, dibuat Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani oleh tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution, tersangka YKW selaku Direktur Utama PT TAK, dan tersangka AM selaku Direktur PT ANT.

"Seolah-olah telah terjadi serah terima barang dari PT PGAS Solution yang disediakan oleh PT ANT kepada PT TAK, sehingga atas dasar BAST tersebut PT PGAS Solution melakukan pembayaran kepada PT ANT, yang selanjutnya PT ANT menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada PT TAK," tulis Ade.

Dalam kegiatan pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018 oleh PT PGAS Solution, ada pelanggaran ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Direksi PT PGAS Solution Nomor 005100.S/LG.01/Dirut /2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbuatan tersangka YT, YKW dan AM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp23,8 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," tulis Ade.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka YT, YKW dan AM melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT