GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Korupsi Anak Usaha Perusahaan Gas Negara

Dalam kasus dugaan korupsi untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018 itu, Kejati DKI Jakarta menahan tiga tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Kamis, 9 Februari 2023 - 12:01 WIB
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Sumber :
  • tim tvonenews

Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT PGAS Solution yang merupakan anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka adalah tersangka YT, YKW, dan AM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah dalam keterangan tertulis menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018 itu, Kejati DKI Jakarta menahan tiga tersangka untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka YT di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka YKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," tulis Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Dalam kasus ini, dijelaskan oleh Kejati DKI Jakarta bahwa pada tahun 2018, Tersangka YKW selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) mengajukan proposal kemitraan untuk pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi kepada Tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution.

Saat itu, disampaikan bahwa PT TAK memiliki Kontrak Kerja Integrated Project Management (IPM) Nomor 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 antara PT Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai 5 juta dolar AS, dan Rp3,4 miliar dengan lokasi kerja di Jaboi, Sabang, Aceh.

Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT TAK membutuhkan modal untuk membayar para vendor sebesar 1,3 juta dolar AS, dan nantinya PT PGAS Solution akan diberi keuntungan atau bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikeluarkan.

Berdasarkan AD/ART, ternyata PT PGAS Solution tidak mempunyai  basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT TAK, akan tetapi PT TAK dapat mengajukan pemesanan pembelian (purchase order) kepada PT PGAS Solution dan selanjutnya PT PGAS Solution serta PT TAK bersepakat bahwa pemesanan pembelian tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT) yang telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGAS Solution.

Selanjutnya, PT TAK dan PT PGAS Solution menyepakati Purchase Order Nomor PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 Februari 2018 untuk penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (geotermal) senilai Rp24,6 miliar.

Purchase Order Nomor PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) senilai Rp9,8 miliar yang belum termasuk PPN.

Kemudian PT PGAS Solution menunjuk PT ANT yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi, dengan cara mengeluarkan Purchase Order Nomor PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp22 miliar tentang penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi.

Lalu perjanjian kerja sama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp9,7 miliar lebih.

PT ANT tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai purchase order dan juga tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerja sama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT PGAS Solution, karena Penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (geotermal) serta rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT TAK.

Untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT, dibuat Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani oleh tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution, tersangka YKW selaku Direktur Utama PT TAK, dan tersangka AM selaku Direktur PT ANT.

"Seolah-olah telah terjadi serah terima barang dari PT PGAS Solution yang disediakan oleh PT ANT kepada PT TAK, sehingga atas dasar BAST tersebut PT PGAS Solution melakukan pembayaran kepada PT ANT, yang selanjutnya PT ANT menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada PT TAK," tulis Ade.

Dalam kegiatan pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018 oleh PT PGAS Solution, ada pelanggaran ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Direksi PT PGAS Solution Nomor 005100.S/LG.01/Dirut /2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbuatan tersangka YT, YKW dan AM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp23,8 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," tulis Ade.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka YT, YKW dan AM melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah akui jarang mendampingi sang istri, Tika Mega Lestari, saat dirawat di rumah sakit. Ia ungkap alasan mengapa tak bisa selalu hadir.
Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Adu mulut tidak langsung antara pelatih Alvaro Arbeloa dan juru taktik Barcelona, Hansi Flick, menjadi sorotan usai kekalahan telak Blaugrana 0-4 dari Atletico Madrid di semifinal Copa del Rey.
PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

23 kesepakatan yang diteken PF dan UPER ini melibatkan unsur pemerintah, perguruan tinggi, industri, hingga komunitas sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor.

Trending

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Penampilan gemilang Adi Satryo bersama Arema FC di hadapan John Herdman membuka peluang kembali ke Timnas Indonesia. Akankah posisi Maarten Paes terancam?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT