Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengungkapkan siasat agar kliennya lolos dari hukuman, perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ketika membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Junaedi meminta majelis hakim agar memutus seadil-adilnya kepada terdakwa Baiquni Wibowo.
Menurut dia, hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim memutus vonis meringankan atau bahkan bebas kepada kliennya, karena beberapa hal, salah satunya soal sikap.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Selama proses persidangan, terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif mengikuti jalannya proses dengan baik," kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/2/2023).
Junaedi melanjutkan hal yang mungkin meringankan bagi terdakwa ialah karena soal keluarga.
Sebab, Baiquni Wibowo merupakan tulang punggung keluarganya.
"Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. Baiquni Wibowo juga telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara," jelasnya.
Selain itu, Junaedi beranggapan bahwa Baiquni Wibowo telah banyak membantu mengungkap fakta di persidangan.
Menurutnya, hal tersebut sangat mungkin mendapat keringan, karena Baiquni banyak membantu penyidikan hingga mengungkap fakta di persidangan.
"Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan Terdakwa Baiquni Wibowo, karena telah membuat terang pembuktiandalam perkara a quo," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more