Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo mengatakan kliennya telah membuka fakta sebenarnya dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, menilai jaksa penuntut umum (JPU) mendapat manfaat terkait peristiwa tersebut termasuk penyidik kepolisian.
"Baiquni dan Arif Rachman Arifin secara sukarela telah memberitahu kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hardisk milik terdakwa," kata Marcella membacakan duplik di PN Jaksel, Rabu (8/2/2023).
Marcella menjelaskan setelah merasa aman dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo mengungkap kejujuran terkait peristiwa tersebut.
Sebab, dia mengatakan sebelumnya, Baiquni Wibowo takut terhadap kuasa Ferdy Sambo.
"Setelah dipatsus (penempatan khusus) yang mana rekaman itu menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Ungkapan jujur terdakwa sudah disampaikan pada saat itu," jelasnya.
Selain itu, Marcella mengatakan berkat kejujuran Baiquni Wibowo, jaksa juga mendapat terang perkara tersebut.
Namun, dia mengatakan kejujuran tersebut mungkinkah harus dibayar dengan pidana terhadap terdakwa.
"Saudara penuntut umum pun menerima manfaat dari salinan isi DVR CCTV yang di-copy itu. Menjadi tidak adil apabila penuntut umum mengambil manfaat dari kejujuran itu. Namun, di sisi lain penuntut umum menafsirkan kejujuran itu tidak berharga karena tidak disampaikan di awal," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more