Jakarta, tvOnenews.com - Aliran dana kasus investasi bodong periklanan yang menjerat oknum marketing perusahaan televisi swasta, Lita Dwi Anggraeni (33) mendapatkan titik terang. Majelis Hakim mendalami keterangan saksi NR yang disebut sebagai saksi kunci.
Kepada Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Korbannya, NR menjelaskan usai menerima uang itu, dirinya langsung mengirimkan kembali uangnya kepada sejumlah rekening lainnya, termasuk rekening terdakwa Lita.
“Anda bisa terlibat dalam perkara ini,” tegas Hakim kepada saksi.
Mendapatkan tudingan itu, NR tidak banyak berkata. Ia hanya tertenduk lesu meratapi cecaran pertanyaan dari Hakim. Sesekali wanita itu mengangguk membenarkan ucapan Hakim.
Selain NR, Pengadilan negeri jakarta barat juga turut memintai keterangan empat saksi lainnya, Salah satunya R yang merupakan salah satu mantan petinggi di perusahaan televisi tersebut.
Sebelumnya diketahui sidang investasi bodong menjerat Lita digelar pada 24 Januari 2023 lalu. Lita diduga kuat menipu belasan orang hingga membuat para korbannya merugi hingga Rp130 miliar. Kecewa dengan itu, korban melaporkan ke Polisi pada Maret 2021.
Mendapati keterangan demikian, Kuasa Hukum para korban, Jules Haneda Salu, mengaku puas. Menurutnya keterangan NR menjadi titik terang kasus ini. Sebab, hal itu akan membuka aliran dana dari pelaku.
“Apa yang kami harapkan dengan klien saya sudah terjadi. Bahwasanya terima dana rekening itu inisial NR ternyata di dalami oleh jaksa dan didalami ketua majelis ketua. Saya berharapkan ke depan tidak ada yang merugikan,” kata Jules Haneda Salu.
Sidang sendiri akhirnya di tutup dan akam dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda keterangan saksi tambahan. (ade)
Load more