News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tega, Seorang Mahasiswi Bunuh Bayinya Sendiri

seorang mahasiswi bunuh bayinya sendiri dengan cara dibekap
Senin, 11 Oktober 2021 - 19:45 WIB
mahasiswi bunuh bayinya sendiri
Sumber :
  • tim tvone - yusuf

Kediri, Jawa Timur - Seorang mahasiswi asal Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, harus menjalani hukuman di ruang tahanan Polres Kediri. NNF, 23 tahun, menjadi tersangka pembunuhan bayinya sendiri. Aksi nekat itu dilakukan lantaran bingung telah hamil dan melahirkan bayi, saat hubungan dengan kekasihnya, BP, 24 tahun tak direstui orang tua. Kasus yang menggemparkan Kediri ini terjadi pada tanggal 30 September 2021. Namun baru diungkap secara resmi oleh Satreskrim Polres Kediri pada Senin, 11 Oktober 2021.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa bayinya sendiri sesaat setelah lahir di kamar mandi rumahnya, tanpa bantuan siapapun. Pelaku yang diselimuti rasa kalut, membekap mulut bayinya dengan kain karena menangis. Tak berselang lama, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia.

"Bayi ketika lahir langsung dibekap dengan kain kaos, sehingga tidak bisa bernafas dan meninggal dunia," jelas Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.

Setelah tidak bersuara, pelaku kemudian membersihkan ceceran darah dan ari-ari bayi dengan kain yang digunakan untuk membekap. Bayi yang sudah tidak bergerak itu, kemudian dimasukkan dalam plastik beserta kain pembekap. Mayat bayi kemudian disimpan di gudang rumahnya.

Keesokan harinya, menurut AKBP Lukman, pelaku membawa bungkusan plastik yang berisi mayat bayi itu ke rumah pacarnya di Dusun Dlopo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kepada pacarnya, pelaku mengaku bayinya itu tewas terbentur saat dilahirkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku ini mengaku ke pacaranya jika bayi lahir tapi terjatuh. Pelaku tidak menyampaikan bahwa bayi ini dibekap hingga tewas," papar Kapolres.

Akhirnya pasangan kekasih ini membawa bayi malang itu untuk dikuburkan. Warga yang curiga dengan kematian bayi, kemudian melaporkan pasangan kekasih ini ke pihak polisi. Dalam proses penyelidikan, polisi hanya menetapkan status tersangka pada NNF. Ia merupakan pelaku tunggal pembunuhan bayi tersebut. Sementara BP, pacarnya, ditetapkan sebagai saksi karena dianggap tidak terlibat dalam kasus pembunuhan, meski turut serta dalam upaya mengubur bayi yang sudah meninggal dunia.

Polisi berdalih, BP sebenarnya bersedia bertanggung jawab soal kehamilan NNF. Namun karena hubungan mereka tak direstui orang tua, niatnya mempersunting NNF kandas. Saat ini, NNF harus mendekam di balik jeruji tahanan di Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. NNF terancam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yusuf Saputro/hen)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT