Terjadi Lagi! Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa Anak, Kemenkes Keluarkan Surat Kewaspadaan hingga Peredaran Obat Sirop Praxion Disetop
- Sutterstock
Jakarta, tvOnenews.com – Buntut kasus gagal ginjal akut yang merenggut nyawa seorang anak di Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat kewaspadaan dan peredaran obat sirop Praxion disetop BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat kewaspadaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Pemerintah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus GGAPA (gangguan ginjal akut progresif atipikal) baru yang dilaporkan," kata Syahril, Senin (6/2/2023).
Dia menjelaskan Kemenkes juga bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, ahli epidemiologi, Labkesda DKI, farmakolog, para guru besar dan Puslabfor Polri.
Hal ini guna melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” ucap dia.
Dia memaparkan langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Kemenkes adalah akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait.
"Dengan kewaspadaan tanda klinis gangguan ginjal akut progresif atipikal dan penggunaan obat sirop meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut," jelas Syahril.
BPOM Hentikan Peredaran Obat Sirup Praxion yang Diduga Jadi Penyebab Gangguan Ginjal Akut pada Anak
BPOM menghentikan produksi dan distribusi obat sirup merek Praxion. Diketahui, Praxion merupakan obat yang dikonsumsi oleh korban gangguan ginjal akut progresif atipikal yang meninggal dunia baru-baru ini.
"Dalam rangka kehati-hatian meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tulisnya.
BPOM mengklaim telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien.
"Sampel dari peredaran dan tempat produksi serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)," katanya.
Load more