Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka suara terkait kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak oleh seorang ibu muda di kawasan Alam Barajo, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Hukuman sebagai bentuk efek jera kepada pelaku yang merusak tumbuh kembang anak serta melakukan kejahatan seksual kepada anak," ungkap Jasra, Minggu (5/2/2023).
Jasra juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan penyelidikan kemungkinan bertambahnya anak korban.
Lebih lanjut, Jasra menilai, pelaku kejahatan seksual anak mengetahui bagaimana cara membujuk anak melalui permainan kesukaan anak seperti PlayStation (PS).
"Iming-iming dan bujuk rayu yang dilakukan pelaku dan melancarkan hasrat seksualnya dengan cara memegang alat vital pelaku merupakan tindakan pidana kejahatan seksual pada anak," terang dia.
Load more