Jakarta, tvOnenews.com - Nama Dito Mahendra kini sedang dicari oleh banyak pihak terkait pemeriksaan sebagai saksi. Dito Mahendra sempat dibicarakan publik lantaran dirinya mangkir saat panggilan persidangan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Dito Mahendra mangkir sebanyak empat kali selama masa persidangan dengan alasan sakit.
Kini Satreskrim Polresta Serang Kota mengaku telah memeriksa Dito Mahendra, terkait laporan kejaksaan karena mangkir dari persidangan sebagai saksi korban.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memanggil Dito Mahendra untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus yang sudah terjadi pada tahun 2019.
Seperti apa penjelasan KPK terkait pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, simak informasinya berikut ini.
Satreskrim Polresta Serang Kota mengaku bahwa Dito Mahendra telah diperiksa atas tuduhan mangkir dalam persidangan sebagai saksi korban.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah mangkir pada persidangan yang melibatkan artis tanah air, Nikita Mirzani yang digelar pada beberapa waktu lalu.
Dito Mahendra sempat mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit, namun sejak awal pemanggilan sebagai saksi korban dirinya mangkir selama empat kali persidangan.
“(Dito dipanggil ke Polres) sudah, sudah kita periksa juga,” ungkap Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, Selasa (31/1/2023).
AKP David Adhi Kusuma menjelaskan bahwa laporan dari Kejari Serang kini sedang diproses sesuai pada prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Sementara kita sudah sesuai timeline, sudah kita periksa,” katanya.
Sepanjang kasus ini diproses, Kasatreskrim Polresta Serang Kota mengaku sudah lupa dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Namun, hingga kini belum adanya penetapan tersangka terkait laporan tersebut.
“Masih proses, periksa saksi-saksi yang lainnya.” ujarnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (ist)
Setelah Dito Mahendra dikabarkan telah melakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan kembali terkait pemeriksaan Dito Mahendra.
Dito Mahendra akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
Kini KPK telah melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap Dito Mahendra. Untuk itu, KPK telah melakukan koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra.
“Terkait penanganan perkara dengan tersangka NHD, ada banyak pertanyaan terkait saksi Mahendra Dito Sampurno. Tentu kami sudah berkomunikasi dengan pihak Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Mahendra Dito Sampurno,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK pada Kamis (2/2/2023).
“Saat ini, KPK telah kembali memanggilnya sebagai saksi untuk dugaan TPPU tersangka NHD untuk hadir pada Senin (6/2/2023) di Gedung Merah Putih KPK,” sambungnya.
Sebelumnya, publik bertanya mengapa belum dilakukan jemput paksa terhadap Dito Mahendra. Ali menyebutkan sebab Dito kini telah tinggal di alamat baru, tepatnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Pertanyaannya kenapa tidak dijemput paksa karena DM berulang kali dipanggil? Ada alamat baru sebagai tempat tinggal dari saksi ini tentu kami melalui mekanisme terlebih dahulu dengan mekanisme terbaru dari saksi ini yang berada di kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Kini Alamat baru telah didapat, Ali pun berharap dalam pemanggilannya kali ini Dito Mahendra dapat kooperatif.
“Tentu dengan alamat baru ini kami kemudian telah kirimkan surat panggilan yang dimaksud. Namun demikian kami juga mengingatkan pada saksi ini untuk kooperatif hadir oleh panggilan tim penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk perkara dengan tersangka NHD,” tutupnya.
Dito Mahendra kini telah melakukan pemeriksaan di Polresta Serang Kota terkait mangkirnya dalam persidangan. Selain itu, KPK juga akan melakukan pemeriksaan kepada Dito Mahendra dengan melakukan koordinasi dengan Polresta Serang Kota. (kmr)
Load more