Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sekitar puiul 18.50 WITA di Lingkungan II Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari Kota Bitung pada Kamis (2/2/2023).
Identitas terpidana yang diamankan, yaitu Yusran Mochtar yang merupakan pria kelahiran Ujung Pandang.
Yusran Mochtar merupakan terpidana dari Kejaksaan Negeri Bitung dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah merugikan korban Lasma Frida dan Sanjofri Pandey sebesar Rp230 juta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1209 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Desember 2016, terpidana Yusran Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Atas hal itu ia dijatuhi pidana selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpidana Yusran Mochtar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima serta proses lebih lanjut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Load more